JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui perannya dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 10, 2 triliun, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa tumpukan uang triliunan yang hampir menyerupai piramida itu bukan sekedar bagian dari seremonial belaka.
"Melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," tegasnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Rabu.
BACA JUGA:Ketika Prabowo Sentil Koruptor yang Punya Istri Muda, Aliran Uang ke ‘Piaraan-Piaraan’
Hal tersebut, kata Jaksa Agung, sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
"Yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejagung kepada publik.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464," kata Jaksa Agung, Rabu.
BACA JUGA:Kejagung Serahkan Uang Rp 10,2 Triliun Dihadapan Presiden Prabowo hingga Menteri Purbaya
Tak berhenti di situ, ST Burhanuddin juga merincikan uang yang disetorkan ke kas negara. Dana tersebut salah satunya berasal dari penagihan denda bidang kehutanan.
"Pertama adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359.," tuturnya.
"Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.," sambung Jaksa Agung.
BACA JUGA:Bahlil Pastikan Stok BBM dan LPG Nasional Aman, Prabowo Soroti IUP Mangkrak
Terkait penguasaan lahan dan kawasan hutan, kata Burhanuddin, per hari ini tim Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan.
"Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektar," ungkapnya.
- 1
- 2
- »





