JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR RI memutuskan menunda rapat tentang kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (13/5/2026). Komisi V DPR menunda rapat karena Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan Menhub telah mengirimkan surat berisi permintaan untuk menunda rapat. Lasarus menyebut rapat mesti ditunda sesuai tata tertib DPR.
"Kalau secara fraksi tadi, dua fraksi minta dilanjut, fraksi lain minta ini ditunda sesuai tata tertib. Berarti skornya 6-2 plus pimpinan," kata Lasarus dalam rapat pada Rabu (13/5).
Baca Juga: Update Kecelakaan Kereta di Bekasi, Ini Pengakuan Sopir Taksi Green SM
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Menhub mengirimkan dua surat kepada DPR terkait alasan ketidakhadirannya. Satu surat berisi alasan kesehatan Dudy, sedangkan satu lainnya karena proses investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum selesai.
Mayoritas fraksi pun meminta rapat untuk ditunda kendati perwakilan dari KNKT, Basarnas, Korlantas Polri, dan Wakil Menteri Perhubungan Suntana telah hadir.
Lebih lanjut, Lasarus menyoroti surat yang dikirimkan Menteri Perhubungan kepada DPR. Menurutnya, Dudy mengirimkan surat bernomor sama tetapi dengan dua perihal berbeda.
"Pak Menteri ini sahabat saya, tapi pada posisi sebagai ketua, selama saya memegang amanah sebagai ketua, saya pinggirkan dulu persahabatan itu," kata Lasarus.
Sementara itu, anggota Komisi V dari fraksi NasDem, Mori Hanafi, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Menhub. Ia pun menyesalkan alasan ketidakhadiran Menhub yang menyebut investigasi KNKT belum selesai.
"Persoalannya kemudian, kalau nggak salah seminggu setelah itu ada kecelakaan lagi, kereta lagi. Kita juga belum bicara tabrakan bus ALS, 16 orang meninggal, terus Menteri Perhubungan nggak datang," kata Mori.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kecelakaan kereta bekasi
- kecelakaan kereta bekasi timur
- menteri perhubungan
- raker kecelakaan kereta
- menhub tidak hadir
- dpr ri




