Kuasa Hukum Prabowo Ajukan Eksepsi di PN Tipikor Manado, Jan Maringka: Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Jan Maringka selaku tim penasihat hukum terdakwa Prabowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/5/2026).

Dalam nota perlawanan setebal 17 halaman itu, tim kuasa hukum yang dipimpin Jan Maringka menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

BACA JUGA: Jan Maringka: Penegak Hukum Perlu Menjalankan Prinsip PITA

Sebelumnya Prabowo didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit incinerator umum dan satu unit incinerator medis pada tahun anggaran 2019 di Kota Manado oleh Jaksa Ivan Roring dari Kejari Manado

Jaksa menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Nyatakan SP3 Terbit, Haksono Bebas

Kuasa hukum menyebut perkara tersebut sejatinya wujud keragu raguan Jaksa PU karena mereka sdh meneruskan saja keputusan kajari terdahulu, perkara ini merupakan persoalan wanprestasi atau gagal bayar antara rekanan dan produsen, bukanlah tindak pidana korupsi.

"Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa kontraktual dan keperdataan. Faktanya Pemerintah kota telah melakukan pembayaran kepada rekanan, namun pembayaran itu tidak diteruskan kepada klien kami selaku produsen incinerator,” ujar Jan Maringka dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan.

BACA JUGA: Penjelasan Kuasa Hukum soal Isu Betrand Peto Curi Parfum dan Uang Sarwendah

Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai kabur karena tidak menguraikan secara rinci locus dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana.

Menurut mereka, sebagian besar aktivitas produksi incinerator dilakukan di Bekasi Jawa Barat, sementara dakwaan hanya terpusat di Manado.

Selain itu, penasihat hukum menilai penggunaan kerugian negara dengan metode total loss senilai Rp 9,6 miliar sangatlah tidak berdasar karena barang disebut telah dipesan, dibuat di bekasi, dikrim dan dipasang di Manado, diuji coba, hingga diresmikan penggunaannya oleh wali Kota Manado pada Februari 2020 lalu,.

Nmun, karena tidak ada pelunasan dari rekanan maka barang barang tersebut dikunci kembali hingga salah besar jika dikatakan total lost dalam pengadaan ini dibebankan kepada klien kami.

Dalam nota perlawanan tersebut, tim hukum juga mengungkap bahwa kliennya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada rekanan terkait pembayaran yang belum dilunasi.

Bahkan, laporan polisi dugaan penggelapan disebut telah dibuat di Polda Jawa Barat pada 2020 lalu.

Dia menyebut kliennya justru menjadi korban dari sistem pembayaran yang bermasalah antara kadis LH dengan rekanan yang telah disidangkan secara terpisah

"Produk incinerator klien kami telah dipasang, diuji coba, bahkan digunakan. Namun, uang pelunasan kepada produsen tidak pernah diselesaikan,” kata Jan Maringka, yang juga Ketua Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI).

Pihak terdakwa turut mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai sangat tidak profesional, terlalu lama hampir 6 tahun sejak sprindik pertama diterbitkan 2020 lalu.

Kemudian penyitaan uang Rp 1 miliar yang menurut mereka awalnya merupakan uang jaminan/ titipan dari keluarga terdakwa sebagai Itikad baik.

Namun terdapat kejanggalan administrasi dalam berita acara penitipan tersebut diubah menjadi berita acara penyitaan tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan penetapan pengadilan.

"Tentunya hal ini merubah sebuah itikad baik menjadi rampasan hasil kejahatan, ibarat kata klien kami sudah jatuh tertimpa tangga, barangnya sdh dipakai, pembayaran tidak selesai, kini uang titipan berubah pula jadi sitaan," ujar Jan.

Di sisi lain, kuasa hukum menilai proses hukum berjalan terlalu lama. Mereka menyebut "justice delayed, justice denied" perkara yang bermula sejak 2019 baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2026 sehingga melanggar asas peradilan cepat dan kepastian hukum bagi kliennya, dimana pemerintahan berganti dan banyak saksi kunci yang telah meninggal dunia.

Melalui nota perlawanan itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian uang Rp 1 miliar yang disita penyidik serta memulihkan hak hak terdakwa seperti semula.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, SH, MH, bersama Hakim Anggota Aminudin J Dunggio, SH, dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH, serta Panitera Pengganti Reyke Mumek, SH memutuskan sidang ditunda sd tgl 20 Mei dengan agenda tanggapan Jaksa PU.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Diminta Cabut Izin Tempat Karaoke di Jakbar Usai Digerebek Kasus Narkoba
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Mendag Sebut Impor Nafta dari AS Sampai Bulan Ini
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Undana-UCT Timor Leste perkuat pendidikan kesehatan lintas negara
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo ke Satgas PKH: Bandit-bandit Perampok Itu Nggak Suka Sama Kalian
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.