JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam penggerebekan operasional judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Internasional
Dari 320 WNA yang diamankan di Hayam Wuruk itu, terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan.
WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Sedangkan, WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dari hasil pendalaman, mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Saat ini, Ditjen Imigrasi terus mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 WNA terduga sindikat judi online internasional.
Baca juga: Pentingnya Pengawasan Berkala untuk Cegah Indonesia Jadi Sarang Judol
Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Polri atas pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Ia mengatakan, Ditjen Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” kata Hendarsam.
Baca juga: Judol di Indonesia dalam Angka: Perputaran Uang Rp 286 T hingga 241.013 Situs Diblokir
Sebelumnya, Bareskrim Polri masih memburu sosok sponsor dan pihak penyewa kantor yang diduga menjadi aktor penting di balik operasional judol jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk.
Pengungkapan markas judol yang melibatkan ratusan WNA itu kini berkembang ke penelusuran aliran dana hingga dugaan keterlibatan pengendali utama jaringan lintas negara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik tengah mendalami siapa pihak yang mendatangkan ratusan WNA ke Indonesia sekaligus menyediakan fasilitas operasional bagi jaringan judol tersebut.
“Kami akan melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada para pelaku yang didatangkan ke sini, termasuk siapa yang menyewa dan menyediakan sarana prasarana bagi mereka," kata Wira kepada wartawan di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Baca juga: RI Dibidik Mafia Judol: Ancaman Sunyi Bagi Keluarga di Indonesia
Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri perputaran uang yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian daring tersebut.
Menurut Wira, polisi masih mendalami struktur jaringan internasional itu, termasuk kemungkinan adanya pengendali utama yang berada di luar Indonesia.
“Ini masih penelusuran lagi. Mohon waktu ya, karena kami juga masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya,” kata Wira.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




