Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan program khusus yang ditujukan bagi mereka yang secara finansial berada dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu.
Program ini memberikan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan, karena biaya iuran ditanggung langsung oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, sebelum dapat menikmati manfaat ini, ada beberapa syarat dan langkah yang perlu diikuti.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBIMenurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
Baca Juga
- POTENSI DEFISIT BPJS KESEHATAN : BPJS Watch Usul 3 Solusi
- Update Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026
- BPJS Kesehatan: Pengurusan SIM Kini Wajib JKN Aktif
Orang yang Sama Sekali Tidak Memiliki Sumber Mata Pencaharian
Mempunyai Sumber Mata Pencaharian Tetapi Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Dasar
Orang yang Memiliki Sumber Mata Pencaharian Tetapi Tidak Mampu Membayar Iuran
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Terdaftar
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Perangkat desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas usulan pendaftaran PBI Jaminan Kesehatan.
- Jika usulan disetujui dalam musyawarah, akan diteruskan ke kepala desa atau lurah.
- Dinas Sosial akan menerima usulan dari tingkat desa atau kelurahan dan meneruskannya ke tingkat yang lebih tinggi.
- Bupati/wali kota akan memeriksa dan menyetujui usulan sebelum meneruskannya ke tingkat provinsi.
- Gubernur akan memberikan rekomendasi atau menolak usulan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
- Data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan kebenaran informasi.
- Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
- Setelah ditetapkan sebagai peserta, BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran Anda.
- Informasi mengenai kepesertaan Anda akan diteruskan kepada peserta. Kini, Anda sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
Jangan khawatir jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor desa atau kelurahan. BPJS Kesehatan juga menyediakan cara pendaftaran secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui toko aplikasi di ponsel.
- Buat akun baru dengan mengisi informasi yang diperlukan, termasuk Nomor KK, NIK, Alamat, Nomor HP, dan lainnya.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP Anda sebagai dokumen pendukung.
- Setelah berhasil registrasi, pilih opsi “Daftar Usulan” dan masukkan data diri dengan benar.
- Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat. Proses ini memastikan bahwa data yang diberikan valid.





