Breaking News! Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :
Sidang Tuntutan Nadiem Dimulai, Jaksa Siapkan Dokumen 1.597 Halaman

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady di persidangan.

JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758.
Jumlah tersebut terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi sebesar Rp809.596.125.000 dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758.

Baca Juga :
Nadiem Menangis saat Cerita Momen Bertemu Anak Usai Jadi Tahanan Rumah

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI Optimistis Rupiah akan Menguat
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo ke Satgas PKH: Bandit-bandit Perampok Itu Nggak Suka Sama Kalian
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Breaking News: Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Hukuman 18 Tahun Penjara
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bima Arya Bongkar Kunci Bertahan Hadapi Tekanan Politik
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK, Ini Alasannya
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.