JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady di persidangan.
JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758.
Jumlah tersebut terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi sebesar Rp809.596.125.000 dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758.




