Yang Bikin Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui: Raup Rp 4,8 T dan Berbelit-belit

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa mengatakan perbuatan Nadiem dinilai menghambat pemerataan pendidikan.

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa mengatakan perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan lainnya ialah perbuatan Nadiem secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yaitu Rp 1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk USD 1," ujar jaksa.




(mib/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua Komisi II DPR Akan Carikan Beasiswa untuk Tim Ocha Peserta LCC MPR
• 12 jam laludetik.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali dalam Sejam Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 1 Km
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Progam MBG, Ada 4 Langkah Strategis!
• 2 jam laludisway.id
thumb
Gerindra Akan Sidangkan Anggota DPRD Jember yang Main Game-Merokok Saat Rapat
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pemprov Maluku Perjuangkan 391 Rumah untuk Korban Konflik dan Bencana di Empat Desa
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.