Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil membongkar praktik penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis merkuri seberat 760 kilogram yang hendak dikirim ke Filipina.
Polisi mengungkap merkuri tersebut berasal dari tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Ambon. Kasus ini terbongkar usai petugas Bea Cukai mencurigai dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan isi barang di dalam peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Ini terjadi pada tanggal 21 April 2026. Tempat kejadian perkara itu di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Bea Cukai Tanjung Priok yang berada di Tanjung Priok wilayah Jakarta Utara," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor D Mackbon, Rabu, 13 Mei 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan bersama antara Bea Cukai dan polisi, ditemukan ratusan botol merkuri yang disamarkan di dalam gulungan karpet.
"Berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan Mercury Gold 1 kg yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ujar dia.
Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. Berdasarkan hasil penyelidikan, MAL diketahui menerima pesanan merkuri dari warga negara asing yang tinggal di Filipina berinisial AB. Sementara barang tersebut diperoleh dari tersangka H.
"Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut," tuturnya.
Polda Metro Jaya menyebut aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
"Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar," katanya.
Di sisi lain, polisi juga mengungkap asal-usul merkuri tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Gunung Botak, Ambon, Maluku. Hal itu dibeberkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Hermawan.
"Perlu kami jelaskan juga bahwa kerena memang dilarang, jadi asal usul merkuri pastinya dari tambang ilegal. Jadi kami bisa pastikan dari tambang ilegal," tutur Anton.




