Ibam Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun, Dissenting Opinion Hakim Jadi “Amunisi”

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam akan ajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Kuasa Hukum Ibam, Afrian Bondjol, mengatakan alasan mengajukan banding karena adanya dua anggota majelis hakim memberikan dissenting opinion.

"Nah, itulah amunisi kita dalam mengajukan banding,” ujar Afrian Bondjol, saat dihubungi Kompas.com, pada Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Vonis 4 Tahun untuk Ibam Diwarnai Dissenting Opinion Dua Hakim, Ini Pertimbangannya

Terkait rencana banding akan diajukan pada pekan depan, seperti aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk pikir-pikir.

Ia menilai banyak pertimbangan yang memberatkan kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dan banyak sekali keterangan-keterangan ahli dan saksi yang kita hadirkan tidak dipertimbangkan di dalam bunyi putusan,” katanya.

Ia menyebut pihaknya tak hanya akan mengajukan banding dan memori banding, tetapi juga meminta agar perkara diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Jadi kami tidak hanya menyatakan banding dan mengajukan memori banding, di mana kita akan tuangkan keberatan-keberatan kita. Tapi kita juga mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini,” tegasnya.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Sidang Vonis Ibam: Terdakwa Hanyalah Seorang Konsultan Teknologi

Menurut dia, pihaknya berencana kembali menghadirkan saksi, ahli, serta bukti-bukti yang sebelumnya telah diajukan di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jadi nanti kita coba hadirkan lagi saksi, kita coba hadirkan lagi ahli, kita coba sajikan lagi bukti-bukti yang pernah kita hadirkan di sidang tingkat pertama,” ujarnya.

“Dengan harapan Majelis Hakim tingkat banding dapat menerima argumen-argumen hukum kita.”

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, pada Selasa (12/5/2026).

Hakim juga menetapkan konsekuensi apabila denda tidak dibayarkan. Akan melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” jelasnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Hakim Sebut Ibam Tahu 3 Kelemahan Chromebook, tapi Tekankan Keunggulan ChromeOS


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Minta Penjelasan TVRI soal Akses Siaran Piala Dunia di Daerah Terpencil
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Polda Metro Jaya Ringkus Begal di Palmerah
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov Maluku Perjuangkan 391 Rumah untuk Korban Konflik dan Bencana di Empat Desa
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Hasil Club Licensing I.League untuk BRI Super League 2025/2026: Hanya PSBS Biak yang Tidak Lolos
• 3 jam lalubola.com
thumb
Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Analogikan Mobil Biru Menjadi Merah
• 49 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.