Polda Metro Jaya Ringkus Begal di Palmerah

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menangkap seorang tersangka utama, sementara tiga lainnya masih diburu.

“Ini menyangkut rasa aman setiap warga saat beraktivitas di ruang publik. Perlindungan bagi korban kejahatan jalanan dan kehadiran nyata negara di tengah kekerasan yang dirasakan oleh warga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam Konferensi Pers, Rabu, 13 Mei 2026. 

Pembegalan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 02.25 WIB. Korban yang sedang berkendara motor dipepet oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Para pelaku tidak segan melukai korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka bacok di bagian tubuh kanan.

"Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif menggunakan metamfetamin. Selain itu, dari hasil pengembangan, yang bersangkutan juga diketahui bekerja sebagai kurir narkoba," jelas Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, dalam konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026. 
 

Baca Juga :

Berantas Begal, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Kembangan

Tersangka yang ditangkap yakni T alias Gembel, 26. Ia ditangkap di kawasan Jalan Duri Selatan, Tambora, pada Kamis, 7 Mei 2026. Polisi mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan aksi nekat tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

Tersangka T diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Pada tahun 2019 dan 2020 tersangka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Tahun 2024 tersangka terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan divonis satu tahun penjara.

Polisi kini tengah memburu tiga rekan tersangka lainnya yang identitasnya telah dikantongi, yakni berinisial GR, PI, dan JO. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengejar para pelaku untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Pengungkapan kasus begal di Palmerah. Foto: Metro TV/Rifda Muthia Zahra, 

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu handphone milik korban, satu motor Honda Scoopy milik korban, satu motor RX King warna hitam milik pelaku, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

"Kejahatan jalanan seperti ini bukan hanya merugikan satu orang, tetapi menciptakan suasana tidak aman di ruang publik. Kami pastikan negara hadir untuk menindak tegas perbuatan yang meresahkan masyarakat," kata Budi. 

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika melihat atau mengalami gangguan serupa di lingkungannya. Polda Metro Jaya terus berupaya untuk menindak tegas perbuatan yang menyebabkan masyarakat merasa tidak aman. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lonjakan Investor Ritel Perkuat Pasar, Ajaib Tekankan Akses dan Literasi
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Rumah Kemang Terjual Rp 4,1 Miliar, Pengacara Sebut Okin Tak Terima Sepeser pun
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Sering Salah Sangka! Ini Bedanya Menghidrasi dan Melembapkan Kulit agar Glowing Maksimal
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Cacat Logika Wacana Alih Status PPPK ke PNS
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.