Robert Mantinia kuasa hukum Samuel Adi Kristanto terdakwa kasus dugaan pengrusakan dan pengusiran paksa Nenek Elina, akan menghadirkan tiga saksi, pada persidangan pekan depan.
Ketiga saksi itu rencananya dihadirkan Robert untuk melanjutkan sidang yang akan fokus pokok perkara, setelah majelis hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa.
“Dalam sidang hari ini, eksepsi kami ditolak dalam putusan sela. Kami tetap menghormati putusan itu. Tapi, yang harus digarisbawahi, sidang ini tetap lanjut dan akan fokus pada pembahasan pokok perkara,” katanya, ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Untuk sidang lanjutan mendatang, Robert menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang dibutuhkan.
“Semuanya akan kami bukitkan dalam sidang. Seperti, masalah kepemilikan rumah, juga dugaan adanya kekerasa pada Nenek Elina. Fakta hukum, fakta persidangan, alat bukti kami, keterangan saksi pasti dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.
Robert menambahkan, tiga saksi yang akan dia hadirkan pada pekan depan meliputi, saksi fakta, saksi ahli, dan saksi yang meringankan terdakwa.
Sebagai saksi ahli, Robert menunjuk Profesor Sunarno Edi Wibowo Ahli Hukum Pidana dari Universitas Narotama Surabaya.
Robert menilai, dasar hukum laporan yang dibuat Nenek Elina cenderung sangat lemah karena hanya mengandalkan surat keterangan waris.
“Nenek Elina hanya mengandalkan surat keterangan waris yang dibuat tahun 2023. Sedangkan jual beli sudah terlaksana sebelum meninggalnya almarhum Nenek Elisa itu,” tambahnya.
Selain saksi ahli, pekan depan Robert juga akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa. Namun, dia tidak menjelaskan siapa saksi yang akan dihadirkan itu.
“Saat ini kami masih rapat dengan tim yang lain. Nanti pada waktu di persidangan saja kita buka semua,” tutup Robert.(kir/rid)




