JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Rabu (13/5/2026).
Pantauan Okezone di lokasi, suasana sidang berubah haru setelah tuntutan dibacakan. Keluarga Nadiem yang hadir di ruang persidangan tampak menangis. Mereka yang kompak mengenakan pakaian putih saling menguatkan dengan berpelukan dan sesekali menyeka air mata.
Setelah persidangan, Nadiem juga terlihat dipeluk langsung sang istri, Franka Franklin Makarim. Franka tampak menepuk pundak Nadiem untuk memberi dukungan.
Setelah sidang, Nadiem mengaku kecewa atas tuntutan yang dibacakan JPU. Ia menilai proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak masuk akal.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Mulai dari keputusan kemarin Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal," ujar Nadiem kepada wartawan.
Nadiem juga mengaku heran dengan tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang dibebankan kepadanya. Menurut dia, nilai tersebut jauh melebihi total harta kekayaan yang dimilikinya.




