Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini dilakukan karena adanya ketentuan pasal-pasal yang dinilai menimbulkan kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial, terhadap hak-hak yang dijamin dalam
"Pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, kami selaku Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun, telah mengajukan dan mendaftarkan Permohonan Pengujian Materiil terhadap ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Ketika Negara Modern Tidak Runtuh tetapi Tidak Lagi Berdaulat
Baca Juga:Viral Mahasiswa Jepara Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Sleman, Sudah Sebulan TerparkirKuasa hukum Dharma Pongrekun terdiri sejumlah advokat, yakni Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang, dan Junus Fanni Nababan.
Pasal yang diajukan uji materiil di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g. Pasal ini memuat frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam menetapkan status KLB atau Wabah, yang membuat substansi dan keberlakuan pasal tersebut menjadi terbuka dan tidak limitatif, sehingga menimbulkan diskresi yang sangat luas kepada Menteri dalam menetapkan status KLB tanpa parameter yang jelas dan terukur.Selanjutnya Pasal 394. Pasal ini mewajibkan setiap orang untuk “mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah”, tanpa adanya batasan yang jelas, standar pelaksanaan, maupun mekanisme perlindungan hak bagi setiap individu.
Baca juga: Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia
Pasal 395 ayat (1). Pasal ini mencantumkan frasa “harus segera melaporkan” yang bersifat imperatif dan memaksa, tanpa adanya parameter kondisi yang jelas maupun perlindungan terhadap hak privasi dan data kesehatan dari pelapor.
Baca Juga:Momen Hangat di Kremlin, Putin Sebut Prabowo “Sahabatku”Pasal 400. Pasal ini melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi yang jelas dan batasan (limitasi), serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394UU Kesehatan.Pasal 446. Ancaman pidana denda sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam Pasal a quo sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 400, tanpa disertai dengan diferensiasi tingkat kesalahan dan tanpa mematuhi asas lex certa.
Selanjutnya, bahwa dalam konteks pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemohon memiliki kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial, sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keberlakuan norma-norma tersebut secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:Jaksa Agung Copot Kajari Karo, Digantikan Edmond Novvery PurbaDalam hal ini, Pemohon berada dalam posisi rentan untuk sewaktu-waktu menjadi objek penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, yang kriterianya tidak dirumuskan secara limitatif sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (2) huruf G Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan justru membuka ruang penafsiran sepihak melalui frasa “kriteria lain” oleh otoritas eksekutif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan.
Baca Juga:Survei Poltracking: Kepuasan Publik Tembus 74, Dukungan ke Prabowo-Gibran MerataLebih lanjut, ketentuan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap orang mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan dalam situasi KLB atau wabah, tanpa disertai batasan yang jelas dan mekanisme perlindungan hak individu, berpotensi melahirkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan yang bebas. Kondisi ini secara nyata mengancam integritas tubuh dan rasa aman Pemohon. Demikian pula, ketentuan Pasal 395 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggunakan frasa “harus segera melaporkan” menunjukkan sifat kewajiban imperatif yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, padahal dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan pelaporan seharusnya ditempatkan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat memaksa, sehingga secara konstitusional patut dimaknai sebagai “berhak untuk melaporkan”.
Selanjutnya, ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa “menghalang-halangi” dalam Pasal 400 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikaitkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Norma-norma tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan overcriminalization, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif. Dengan demikian, Pemohon berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang masih berada dalam wilayah kebebasan individu atau dalam ruang ketidakpastian interpretasi hukum.
Oleh karena itu, keseluruhan ketentuan a quo secara nyata maupun potensial telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, baik dalam bentuk ancaman terhadap hak atas rasa aman dan integritas tubuh, maupun hilangnya kepastian hukum yang adil.
Baca Juga:Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman: Kurang Tidur, Begadang Sampai SubuhRangkaian norma yang dipersoalkan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan prinsip negara hukum, Pasal 28A mengenai hak untuk hidup, Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28F mengenai hak atas informasi, Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi dan rasa aman, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas kesehatan dan kesejahteraan, serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan jaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun serta larangan perlakuan diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan konstitusional tersebut merupakan pilar utama dalam perlindungan HAM dan penyelenggaraan negara hukum, sehingga setiap norma dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seharusnya disusun dan diterapkan secara selaras serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
"Selanjutnya, melalui seluruh uraian, dalil-dalil, serta bukti yang telah dikemukakan,Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun dalam petitum permohonannya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menguji konstitusionalitas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945," ujar kuasa hukum Dharma Pongrekun.
#nasional




