84 dari 133 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Surabaya belum punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Itu diungkap Kusmayanti Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya saat menghadiri rapat dengar pendapat evaluasi kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di DPRD Kota Surabaya, Rabu (13/5/2026).
“Per tanggal 13 Mei 2026 adalah 133 SPPG, di mana 49 SPPG telah memiliki SLHS dan 84 SPPG belum memiliki SLHS,” katanya.
Dari 133 SPPG itu, 108 sudah beroperasi tapi 19 lainnya belum. “Dan jumlah SPPG yang berhenti atau tidak operasional ada di 6 SPPG,” tambahnya.
Soal SPPG yang belum mengantongi SLHS tapi tetap beroperasi katanya memang dalam ketentuan diperbolehkan.
Namun, syaratnya harus sudah mengajukan pengurusan SLHS maksimal 30 hari setelah operasional.
“Itu memang diperkenankan. Tetapi batasnya adalah, kriterianya setelah tanggal operasional maksimum 30 hari harus segera mendaftar. Nah, dalam proses mendaftar itu kan ada banyak sertifikasi yang harus dipenuhi dan itu kan ada yang cepat, ada yang tidak cepat. Tetapi pada prinsipnya niatnya harus tetap mendaftar dulu. Kalau misalnya ada lebih dari 30 hari belum mendaftar itu kan kami sudah lakukan suspend dan itu sudah terjadi di bulan Maret,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, SPPG Bubutan Tembok Dukuh yang memproduksi MBG diduga penyebab keracunan 200 siswa, akhirnya mengakui belum mengantongi SLHS. Padahal sebelumnya Senin (11/5/2026) lalu menyampaikan sudah mengantongi sertifikasi lengkap. (lta/ham/rid)


