Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam jual beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Pendalaman ini dilakukan sebagai pengembangan kasus kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025 dengan tersangka eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto.
"Sudah kita pelajari, jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain. Tapi sedang kita selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung, ya, atau ada perantaranya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Syarief mengatakan lebih dari satu perusahaan diduga terlibat jual-beli LAHP saat Hery Susanto menjabat komisioner Ombudsman. Kini penyidik mendalami berapa nilai transaksi masing-masing perusahaan itu.
Syarief juga menyebut, penyidik menemukan pihak yang menjadi perantara Ombudsman dengan perusahaan yang membutuhkan LAHP. Untuk itu, Kejagung membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Jadi perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut," jelas dia.
Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp 1,5 MKejagung sebelumnya telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ucapnya.
Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman periode 2021-2026.
(tsy/jbr)





