Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal (United States Court of Appeals for the Federal Circuit) mengizinkan pemerintahan Donald Trump Presiden Amerika Serikat untuk memberlakukan tarif global 10 persen dalam jangka waktu terbatas.
Dilansir dari Antara, putusan yang dirilis pada Selasa (12/5/2026) tersebut menyebutkan bahwa pengadilan menunda pelaksanaan putusan dan perintah permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS hingga ada keputusan lebih lanjut terkait proses banding.
Sementara itu, pihak penggugat legalitas tarif Donald Trump Presiden AS diberi waktu selama tujuh hari untuk memberikan tanggapannya atas keputusan itu.
Untuk diketahui, Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa tarif global 10 persen terhadap impor asing yang diterapkan oleh pemerintahan Trump dianggap melanggar hukum dan bersifat ilegal. Kemudian pada 8 Mei, pemerintah Trump mengajukan banding atas perkara itu.
Sebelumnya pada Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat juga menolak tarif yang ditetapkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Donald Trump Presiden menanggapi putusan tersebut dengan menerapkan tarif sementara 10 persen terhadap seluruh impor ke AS selama 150 hari. Setelahnya ia menaikkan tarif impor menjadi 15 persen bagi seluruh negara. (ant/vve/saf/ipg)




