Pengadilan AS Izinkan Tarif Global 10 Persen Trump Berlaku Sementara

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal (United States Court of Appeals for the Federal Circuit) mengizinkan pemerintahan Donald Trump Presiden Amerika Serikat untuk memberlakukan tarif global 10 persen dalam jangka waktu terbatas.

Dilansir dari Antara, putusan yang dirilis pada Selasa (12/5/2026) tersebut menyebutkan bahwa pengadilan menunda pelaksanaan putusan dan perintah permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS hingga ada keputusan lebih lanjut terkait proses banding.

Sementara itu, pihak penggugat legalitas tarif Donald Trump Presiden AS diberi waktu selama tujuh hari untuk memberikan tanggapannya atas keputusan itu.

Untuk diketahui, Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa tarif global 10 persen terhadap impor asing yang diterapkan oleh pemerintahan Trump dianggap melanggar hukum dan bersifat ilegal. Kemudian pada 8 Mei, pemerintah Trump mengajukan banding atas perkara itu.

Sebelumnya pada Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat juga menolak tarif yang ditetapkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Donald Trump Presiden menanggapi putusan tersebut dengan menerapkan tarif sementara 10 persen terhadap seluruh impor ke AS selama 150 hari. Setelahnya ia menaikkan tarif impor menjadi 15 persen bagi seluruh negara. (ant/vve/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kamar Dagang China Keluhkan Soal Hambatan Investasi ke Prabowo, Purbaya Buka Suara
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Banjir Rendam Belasan Rumah dan Rusak Tiga Jembatan di Tanah Datar
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Volatilitas MSCI Jadi Ajang Buy on Dip, Asing Mulai Borong Big Caps
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Luluskan 285 Wisudawan, Unifa Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim: Sakit Hati, Negara Bisa Lakukan Ini Setelah Pengabdian Saya
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.