Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan konsultan eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah.

BACA JUGA: Terungkap, Nadiem Makarim Keluarkan Uang Rp100 Juta per Bulan buat Mereka

Selain sanksi kurungan badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 500 juta yang apabila tidak dilunasi akan diganti dengan 120 hari pidana kurungan.

Ibam juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Kembali ke Rumah

Meskipun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menilai terdakwa tidak menikmati keuntungan material.

Tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang diajukan jaksa tidak dikabulkan oleh pengadilan.

BACA JUGA: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Chromebook, Ini Pertimbangan Hakim

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," jelas Purwanto.

Kerugian keuangan negara akibat proyek era kementerian Nadiem ini bernilai fantastis, mencapai total Rp 5,2 triliun.

Rinciannya meliputi pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar dan kemahalan harga perangkat keras yang dibeli.

"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," papar hakim anggota, Sunoto.

Total kerugian akibat kemahalan harga Chromebook menyentuh angka lebih dari Rp 4,6 triliun untuk 1.159.327 unit perangkat.

Jumlah ini dinilai jauh melampaui perhitungan awal BPKP yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun.

Keterlibatan terdakwa dalam pusaran kasus bermula dari posisinya sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.

Dia diketahui menerima honorarium Rp 163 juta per bulan dan selalu hadir memaparkan materi perangkat keras tersebut di hadapan menteri dalam berbagai rapat strategis kementerian.

"Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis," urai Sunoto.

Faktor yang meringankan hukuman adalah posisi terdakwa yang hanya sebagai konsultan teknologi, bukan perancang kebijakan strategis utama, serta belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Merespons hukuman yang dijatuhkan, Ibam merasa dijadikan sasaran atas kebijakan yang sepenuhnya merupakan wewenang kementerian.

"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi," ungkap Ibrahim Arief.

Dia mempertanyakan asas keadilan atas beban kasus yang dilimpahkan kepadanya yang hanya bertugas memberikan masukan teknis.

"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri," tambahnya. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapten Persija Jakarta Rizky Ridho Meminta Maaf


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Minta Aksi Unjuk Rasa Tetap Damai dan Tertib, Komunitas Anyer Menteng Jakpus: Jangan Mudah Terprovokasi
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Diperiksa Polisi Terkait Laporan Ahmad Dhani, Lita Gading Heran Cuma Dicecar 1 Pertanyaan
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
SIG (SMGR) Bagikan Dividen Rp190,8 Miliar, Ini Jadwalnya
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Realisasi KUR Kalsel Capai 24,78% per Maret 2026
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.