NUSANTARA, KOMPAS.TV - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU IKN. Pihak otorita menyebut putusan ini memperjelas mekanisme pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta hingga Ada Keputusan Presiden
MK memutuskan bahwa ibu kota Indonesia tetap berkedudukan di Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara diterbitkan.
"Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," kata juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Rabu (13/5).
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan
Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan."
Troy Pantouw menambahkan, pembangunan IKN terus berlangsung sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pembanguna IKN di Kalimantan Timur menunjukkan progres positif.
Pihak Otorita IKN meminta semua pihak tetap optimistis dengan program pembangunan IKN untuk mewujudkan Indonesia yang lebih modern dan berdaya saing.
"Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten," kata Troy Pantouw.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- uu ikn digugat
- otorita ikn
- putusan mk ikn
- ibu kota nusantara
- ikn




