KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2019-2022.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu sore.
Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.
Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar total Rp5,6 triliun atau pidana kurungan tambahan selama 9 tahun jika Nadiem tidak bisa membayar.
Usai sidang tuntutan, Nadiem Makarim membantah semua tuduhan jaksa. Nadiem juga bingung dengan nilai uang pengganti yang nilainya jauh melebihi harta kekayaannya.
Selanjutnya, Nadiem akan menyampaikan pembelaan pada 2 Juni 2026.
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- nadiem
- pengadaan laptop
- nadiem makarim





