Respons Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5,6 Triliun

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2019-2022.


Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu sore.

Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.

Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar total Rp5,6 triliun atau pidana kurungan tambahan selama 9 tahun jika Nadiem tidak bisa membayar.


Usai sidang tuntutan, Nadiem Makarim membantah semua tuduhan jaksa. Nadiem juga bingung dengan nilai uang pengganti yang nilainya jauh melebihi harta kekayaannya.

Selanjutnya, Nadiem akan menyampaikan pembelaan pada 2 Juni 2026.

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem
  • pengadaan laptop
  • nadiem makarim
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hizbullah Minta Pemerintah Lebanon Hentikan Negosiasi dengan Israel
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Iran Ajukan Lima Syarat untuk Lanjutkan Perundingan dengan Amerika Serikat
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Menhub Tak Hadir, Komisi V DPR Tunda Raker Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus Kecelakaan KA di Bekasi Timur, KNKT Bakal Bongkar Black Box Taksi Green SM
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Gus Ipul: 600 Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Terindikasi Judol
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.