Nadiem Peluk Cium Ortu dan Istri Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem langsung memeluk mencium orang tua dan istrinya seusai persidangan.

Sidang tuntutan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Nadiem secara bergantian memeluk dan mencium orang tuanya yang hadir langsung di persidangan yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

Nadiem juga memeluk istrinya, Franka Franklin yang mengenakan kemeja putih. Raut wajah Nadiem terlihat sedih.

Baca juga: Nadiem Klaim Tuntutan Rekor: 18 Plus 9 Tahun, Lebih Besar dari Kriminal Lain

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem juga memeluk istrinya, Franka Franklin (Mulia B/detikcom)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Baca juga: Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Sangat Mengecewakan

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(mib/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Selidiki 15 Sponsor WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Stikes Gunung Sari Makassar Wisuda 254 Lulusan, Siapkan Tenaga Kesehatan Berdaya Saing Global
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Alasan Dua Hakim Ajukan Dissenting Opinion dan Minta Ibam Dibebaskan
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Afgan Bocorkan Duet Spesial dengan Penyanyi Idolanya di Konser Retrospektif
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Polemik Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Berujung Gugatan ke Pengadilan dan Lomba Diulang
• 7 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.