Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa negara diperkirakan kembali menerima tambahan dana sekitar Rp49 triliun yang berasal dari denda administratif serta aset keuangan tidak bertuan yang terkait dengan dugaan tindak ilegal sejumlah oknum. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri agenda penyerahan dana hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut informasi tersebut diperoleh dari laporan yang diterima pemerintah melalui hasil penelusuran transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Dana tersebut, kata dia, berasal dari rekening milik sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak korupsi dan kini sudah tidak lagi berada di Indonesia.
Menurut Prabowo, sebagian rekening tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya yang diduga melarikan diri ke luar negeri. Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan kesempatan kepada pihak ahli waris maupun pihak terkait untuk mengurus aset tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, banyak rekening yang tidak diklaim sehingga negara memiliki dasar hukum untuk mengambil alih dana tersebut demi kepentingan publik.
Prabowo mengatakan, pemerintah telah melakukan pengumuman secara terbuka dalam kurun waktu tertentu sebelum mengambil keputusan pengalihan aset ke negara. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk perampasan sepihak, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum dan optimalisasi aset negara yang selama ini terbengkalai.
“Kalau sudah diumumkan bertahun-tahun dan tidak ada yang datang mengurus, maka uang itu lebih baik dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” ujar Prabowo di hadapan jajaran pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dari total dana sekitar Rp49 triliun yang disebutkan Presiden, sebagian besar diperkirakan akan diserahkan dalam waktu dekat. Prabowo menyebut terdapat dana sekitar Rp11 triliun dan Rp39 triliun yang proses administrasinya hampir rampung dan siap masuk ke kas negara pada bulan depan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah memperkuat langkah penertiban aset hasil tindak pidana, termasuk mengejar dana-dana yang selama ini tersimpan dalam rekening dormant atau rekening tidak aktif milik pihak yang terlibat kasus korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH yang dinilai berhasil meningkatkan penerimaan negara melalui penegakan aturan di kawasan hutan. Satgas tersebut diketahui aktif melakukan penertiban terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menurut Prabowo, kerja Satgas PKH tidak hanya membantu mengembalikan aset negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan dan berkeadilan. Ia menilai keberadaan satgas menjadi bukti bahwa pemerintah serius memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik penyalahgunaan lahan dan eksploitasi sumber daya yang merugikan negara.
Dalam acara itu, Satgas PKH kembali menyerahkan dana hasil denda administratif senilai Rp10,2 triliun kepada negara. Nilai tersebut menambah total setoran yang sebelumnya telah beberapa kali diserahkan dalam agenda serupa.
Prabowo menyebut penyerahan kali ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan pemerintah bersama Satgas PKH. Jika ditotal dengan penyerahan sebelumnya, nilai dana yang berhasil diamankan negara telah mendekati Rp50 triliun.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan efektivitas koordinasi antarlembaga, khususnya antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, PPATK, dan tim penertiban kawasan hutan. Menurutnya, langkah bersama tersebut penting untuk memastikan kerugian negara akibat praktik ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin.
Pemerintah juga disebut akan terus memperkuat sistem pelacakan aset dan transaksi keuangan mencurigakan agar praktik pencucian uang maupun pelarian aset hasil korupsi dapat dicegah sejak dini. Dalam beberapa tahun terakhir, kerja sama antara PPATK, Kejaksaan Agung, Polri, dan kementerian teknis semakin diperluas guna mempermudah proses identifikasi aset yang berpotensi merugikan negara.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa seluruh dana hasil denda administratif maupun pengambilalihan aset akan masuk ke kas negara dan dikelola sesuai aturan keuangan negara. Transparansi penggunaan dana juga disebut menjadi perhatian utama agar hasil penegakan hukum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Prabowo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti mengejar aset-aset negara yang hilang maupun dana yang berasal dari praktik ilegal. Ia memastikan langkah penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat.




