Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan untuk mengajukan kasasi usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu - Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah 2019 -2020.
"Kita hormati putusan pengadilan. Setelah mempelajari pertimbangan majelis dalam putusan ini, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Wisdom S. Sumbayak saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, Hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu - Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah 2019 -2020.
"Dakwaan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas," sebut Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah.
Ia menyebut proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional, sehingga tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Untuk keempat terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Hazairin Masni, Toto Soeharto yang merupakan Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta.
Kemudian, Hadia Seftiana sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dan terdakwa Hartanto yang merupakan pengacara warga terdampak pembebasan lahan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Hazairin Masni dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari dan wajib membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider dua tahun penjara.
Untuk terdakwa Toto Soeharto dituntut hukuman pidana penjara pokok selama lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp242,8 juta subsider dua tahun.
Terdakwa Hadia Seftiana dituntut lima tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 60 hari dan terdakwa Hartanto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan diwajibkan membayar ang pengganti sebesar Rp 4,66 miliar subsider subsider tahun kurungan.




