Remaja Jadi Korban Prostitusi Online di Medan, 2 Pelaku Ditangkap

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polisi menangkap empat pelaku berinisial EL, BP, RRP, IPS yang menjadi dalang kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (1/5) sekitar pukul 01.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyerahan anak remaja perempuan untuk dilakukan pelacuran.

"Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak. Di mana kita berhasil mengamankan 4 orang. Sedangkan korban daripada tindak pidana ini ada 2 orang," kata Adrian saat diwawancarai wartawan, Rabu (13/5).

Adrian menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Pelaku EL sebagai pengelola atau bosnya, BP sebagai pencari pelanggan prostitusi, RRP sebagai pengantar korban dan IPS berperan mencari tamu laki-laki.

Keempat pelaku tersebut melancarkan aksinya melalui aplikasi kencan dengan menyebarkan foto-foto korban dengan harga Rp 350.000 selama 30 menit.

"Adapun tindak pidana prostitusi ini dilakukan melalui aplikasi Michat. Di situ disebarkan foto-foto daripada si anak ini dengan harga Rp 350.000 untuk satu pelanggan," ujar Adrian.

Operasi prostitusi online tersebut sudah berlangsung sejak setahun lebih. Namun, untuk kedua korban ini baru berlangsung sejak enam bulan.

Pada kesempatan yang sama, Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina mengatakan bahwa kedua korban awalnya direkrut oleh pelaku untuk bekerja di sebuah tempat makan. Kemudian, seiring berjalannya waktu, para pelaku mengajak korban untuk melakukan prostitusi.

"Korban berkenalan melalui aplikasi Instagram. Kemudian, direkrut sama laki-laki untuk ikut bekerja. Awalnya bekerja untuk jaga tempat makan, kemudian terakhir jadi prostitusi. Jadi korban berusia 15 tahun dan kedua korban ini saling kenal. Jadi di situ direkrut dijanjikan untuk bekerja, cuma akhirnya bekerja melayani pelanggan laki-laki secara seksual," jelas Dearma.

Dearma menuturkan, para pelaku mencari target terhadap korban yang memiliki hubungan keluarga tidak harmonis dan tidak bersekolah lagi.

"Korban ini broken home, kemudian tidak sekolah lagi. Tinggal berjauhan sama keluarganya kedua anak ini. Itu orang tuanya bekerja di Malaysia, jadi dirawat sama neneknya," ucap Dearma.

Dearma mengatakan, para pelaku telah melakukan prostitusi terhadap 3 korban. Namun, 2 korban berhasil diselamatkan dan diberikan pendampingan.

"Di aplikasi itu ada tiga, cuma satu sudah pergi. Dua (korban) yang kami dapatkan," imbuh Dearma.

Kedua korban hanya diberikan Rp 150.000 oleh pelaku dan sisanya diambil para pelaku untuk biaya hotel dan lain sebagainya. Korban melayani dua hingga tiga pelaku.

"Hasil interogasi itu anak bisa melayani 2 sampai 3 dan satu hotel bisa digunakan untuk 5 kali yang melayani gitu tapi orang yang berbeda. Kemudian anak korban yang berbeda," tutur Dearma.

Akibatnya, para pelaku dikenakan Pasal 417 KUHPidana tentang perlindungan anak-anak remaja dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perlintasan Kereta Sebabkan Mobil Tiba-tiba Mogok? Simak Penjelasan BRIN
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bertemu Menteri LH, Ketum Kadin Bahas Peluang Green Jobs hingga Transisi Energi Berkeadilan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook
• 21 jam laludetik.com
thumb
Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk Lagi, Akui Tak Bisa Saling Jauh
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Prabowo Dapat Laporan Temuan Uang Koruptor Rp39 T: Mungkin Ketinggalan, Istri Mudanya Tak Tahu
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.