JAKARTA, DISWAY.ID - MPR RI membuka peluang untuk memberikan sanksi administrasi terhadap juri lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat.
Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengatakan para juri tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya. Ada prosesnya. Nah itu dalam tahap ini," kata Siti di Kompleks Parlemen, Rabu, 13 Mei 2026.
BACA JUGA:Usai Viral, Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang! MPR RI Ganti Semua Juri!
Dia menjelaskan kesekjenan bakal mendalami juri yang berasal dari internal MPR RI itu berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN," imbuhnya.
BACA JUGA:Status WhatsApp Indri Wahyuni Juri LCC 4 Pilar MPR Diduga Bocor, Sebut Berencana Open Endorse Usai Viral
Ia membantah jika juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berpihak pada salah satu kubu.
"Tidak, tidak, tidak. Itu (keberpihakan) tidak ada," jelasnya.
"Kita selalu mencoba juri itu semuanya tidak ada keberpihakan, tidak ada jadi yang disampaikan itu clear tidak ada," sambungnya.
BACA JUGA:KERAS! Komisi II DPR RI Minta Juri LCC Empat Pilar MPR 2026 Diblacklist, Akui Anda Salah dan Minta Maaf!
Menurut Siti, polemik itu terjadi karena kesalahan teknis. Dewan juri disebut terkendala dengan suara dari arah peserta sehingga terjadi kesalahan penilaian.
“Memang ada beberapa hal yang mungkin saya tidak ungkapkan lebih jauh karena ada beberapa aturan-aturan yang akhirnya menjadi kendala mungkin teknis suara (suara) dan lainnya,” ujar dia .





