Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.
Advertisement
"Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak memenuhi, maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila masih belum terpenuhi, dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Kemudian, Nadiem dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).
"Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap JPU.




