Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.

Advertisement

BACA JUGA: Nadiem Kecewa Berat: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh

"Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak memenuhi, maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila masih belum terpenuhi, dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Kemudian, Nadiem dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).

"Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap JPU.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lelang Ulang Vendor Parkir Blok M Diminta Terbuka
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pemkot Bekasi Bantu Biaya Pendidikan Anak PKL Korban Tewas Laka Lantas
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keputusan MSCI Coret 13 Saham RI Jadi Kepastian yang Ditunggu Pasar
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Doa Anak Autis di Balik Meledaknya Lagu Kicau Mania hingga Mancanegara
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kecelakaan Aneh: Sepeda Motor Setelah Menabrak BMW Malah Tersangkut di Lampu Lalu Lintas
• 11 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.