Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pedangdut Dewi Perssik kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kasus dugaan pemalsuan identitas digital yang mencatut namanya di media sosial. Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Dewi Perssik mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026) siang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.
Kedatangan penyanyi yang akrab disapa Depe itu merupakan tindak lanjut dari laporan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan terkait keberadaan akun Facebook palsu yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin. Akun tersebut diduga tidak hanya mencatut nama dan foto Dewi Perssik, tetapi juga memanfaatkan popularitas sang artis untuk kepentingan tertentu yang merugikan secara materi maupun nama baik.
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Dewi Perssik tampak mengenakan pakaian bernuansa cokelat bermotif polkadot. Ia terlihat tenang saat berjalan menuju ruang pemeriksaan bersama tim kuasa hukum. Meski tidak banyak memberikan komentar kepada awak media, Dewi Perssik memastikan kondisinya dalam keadaan baik.
“Sehat, Alhamdulillah,” ujar Dewi Perssik singkat kepada wartawan.
Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang dijadwalkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain memenuhi panggilan pemeriksaan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti digital untuk memperkuat laporan yang telah dibuat sebelumnya.
Menurut Sandy, bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar aktivitas akun Facebook palsu, dokumentasi unggahan, hingga data digital yang telah dipindahkan ke dalam perangkat penyimpanan data atau flashdisk agar lebih mudah dianalisis penyidik.
“Hari ini agenda pemeriksaan terkait laporan yang sudah kami layangkan sebelumnya. Kami membawa bukti berupa capture dan beberapa data digital yang sudah dipindahkan ke flashdisk,” kata Sandy Arifin.
Selain bukti digital, pihak Dewi Perssik juga menyiapkan sejumlah saksi yang nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut. Sandy mengatakan seluruh proses hukum akan diikuti secara serius karena kliennya merasa sangat dirugikan akibat tindakan pelaku.
Kasus ini bermula dari munculnya sebuah akun Facebook yang menggunakan identitas Dewi Perssik secara ilegal. Akun tersebut bahkan disebut berhasil memperoleh tanda verifikasi centang biru sehingga membuat sebagian masyarakat percaya bahwa akun itu merupakan akun resmi milik sang pedangdut.
Menurut penjelasan pihak kuasa hukum, pelaku diduga mengambil berbagai foto dan video dari akun Instagram resmi Dewi Perssik tanpa izin, lalu mengunggah ulang materi tersebut ke akun Facebook palsu. Tidak hanya itu, akun tersebut juga disebut sering mengunggah status bernada emosional dan galau yang dinilai dapat merusak citra Dewi Perssik di mata publik.
Selain mencatut identitas, akun palsu itu juga diduga mencantumkan kontak manajemen yang tidak resmi untuk kepentingan tertentu. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan karena berpotensi menipu masyarakat maupun pihak-pihak yang ingin bekerja sama dengan Dewi Perssik secara profesional.
Akibat tindakan tersebut, kerugian yang dialami Dewi Perssik disebut mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian itu tidak hanya berasal dari sisi materi, tetapi juga menyangkut reputasi dan kredibilitas sebagai publik figur yang telah lama berkarier di industri hiburan Tanah Air.
Dewi Perssik sendiri memilih untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dan menolak upaya damai dengan pihak terlapor. Sikap tegas tersebut diambil karena ia ingin memberikan efek jera terhadap pelaku pemalsuan identitas digital yang semakin marak terjadi di media sosial.
Menurut Sandy Arifin, kliennya merasa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak luas terhadap korban maupun masyarakat umum. Ia menilai penyalahgunaan identitas publik figur di media sosial dapat memicu penipuan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran informasi palsu.
Pihak kepolisian diketahui menerima laporan tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 35 junto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mengenai manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik.
Jika nantinya terbukti bersalah, pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan untuk mengidentifikasi pihak yang berada di balik akun palsu tersebut.
Kasus pencatutan identitas publik figur di media sosial sendiri dalam beberapa tahun terakhir semakin sering terjadi. Tidak sedikit artis, tokoh publik, maupun figur terkenal yang menjadi korban akun palsu di berbagai platform digital. Pelaku biasanya memanfaatkan popularitas korban untuk mendapatkan keuntungan tertentu, mulai dari meningkatkan jumlah pengikut, membangun kredibilitas palsu, hingga melakukan dugaan penipuan.
Fenomena tersebut juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena perkembangan teknologi digital membuat penyebaran akun palsu semakin mudah dilakukan. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memverifikasi akun media sosial, terutama yang berkaitan dengan transaksi, kerja sama, atau komunikasi resmi.
Dewi Perssik melalui langkah hukumnya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bahwa penyalahgunaan identitas digital memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ia juga ingin memastikan nama baik dan profesionalitasnya tetap terjaga di tengah aktivitasnya sebagai salah satu pedangdut populer Indonesia.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami seluruh bukti dan keterangan yang telah diserahkan oleh pihak Dewi Perssik. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait juga dijadwalkan akan dilakukan untuk memperjelas unsur pidana dalam perkara tersebut.





