Alasan Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp5,6 T

metrotvnews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady, membeberkan dasar tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem dituntut 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Fakta persidangan berdasarkan alat bukti. Bukan berdasarkan persepsi atau opini. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," tegas Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

JPU Roy Riady membeberkan timnya telah merangkum 70 fakta hukum selama proses persidangan. Ia menekankan bahwa di kejaksaan, satu fakta hukum minimal harus didukung oleh dua alat bukti.

Bukti tersebut meliputi hasil forensik terhadap telepon seluler (HP) milik tim teknis, Ibrahim Arief (Ibam), dan pihak terkait lainnya, serta dokumen audit BPKP.

Roy juga membeberkan dasar tuntutan uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun. Roy menjelaskan bahwa angka tersebut tidak dikarang oleh jaksa.
 

Baca Juga :

Nadiem Tak Menyesal Pernah Menjabat di Pemerintahan

Nilai tersebut diambil dari data resmi pelaporan pajak (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk pencatatan investasi serta valuasi saham saat Initial Public Offering (IPO) perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem.

JPU menilai terdapat peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dan tidak wajar. Hal ini diperkuat oleh sikap Nadiem yang sempat bungkam saat dicecar mengenai sumber penghasilan rutinnya.

"Di persidangan, saya ingat betul, saya tanya Pak Nadiem, berapa gajimu? Dia tidak menjawab. Nah, pembalikan beban pembuktian berarti haknya Pak Nadiem," urai Roy.


JPU berkesimpulan bahwa kekayaan senilai Rp5 triliun tersebut memiliki benang merah dengan skema manipulasi pelaporan keuangan, konflik kepentingan, dan investasi besar dari pihak Google dalam pusaran proyek Chromebook.

Di akhir keterangannya, JPU menunggu tim penasihat hukum Nadiem untuk menguji 70 fakta hukum tersebut secara yuridis melalui nota pembelaan (pledoi), alih-alih membuat narasi dan opini ke ruang publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Jabar Siap-siap Bayar Segini jika Dedi Mulyadi Resmi Terapkan Jalan Berbayar dan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp 5,67 Triliun
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Daftar 26 Jalan Jakarta yang Bebas Ganjil Genap saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
China, AS berdialog terbuka, konstruktif di Korsel soal ekonomi
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Antam Kamis Pagi Stabil di Level Rp2,839 Juta per Gram
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.