Penyiram Air Keras Andrie Yunus Berharap Dinas Lagi di TNI: Di Situ Kami Menafkahi Keluarga

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Sersan Dua Edi Sudarko, berharap dapat kembali berdinas di TNI setelah proses hukum selesai.

Hal itu disampaikan Edi saat menyampaikan permintaan maaf kepada Andrie dalam sidang, pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI, karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ungkap Edi.

Baca juga: Dishub DKI Larang Pemilik Usaha di Blok M Sediakan Jukir Khusus untuk Pelanggan

Sementara itu, terdakwa kedua, Budhi Hariyanto Widhi, menyampaikan penyesalannya karena telah terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata sangat berakibat negatif," kata Budhi.

Di sisi lain, Budhi mendoakan Andrie agar segera pulih dan kembali sehat.

"Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan. Terima kasih," lanjut Budhi.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya, turut menyampaikan permintaan maaf kepada Andrie Yunus sekaligus Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan seluruh prajurit TNI karena telah memperburuk citra institusi atas perbuatannya.

"Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala.

Nandala juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang membahayakan orang lain.

Baca juga: Remaja di Bekasi Tewas Ditikam Usai Cekcok Masalah Wanita

"Dan harapan kami agar kami diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," jelas Nandala.

Sementara itu, Lettu Sami Lakka juga menyampaikan permintaan maaf kepada Andrie Yunus dan keluarga.

"Saya meminta maaf kepada Saudara Andrie Yunus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Lakka.

Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Keempat terdakwa melakukan aksinya karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

(REPORTER: FEBRYAN KEVIN CHANDRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demo Besar Guncang Argentina, Tolak Rencana Presiden Potong Anggaran Pendidikan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Penuhi Standar, Operasional 1.738 SPPG Dapur MBG Diberhentikan Sementara
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Menteri HAM Usul Blacklist Pengelola SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Soal Judi Online, Pramono: Harus Ditindak Tegas agar Pelaku Kapok!
• 18 menit laluokezone.com
thumb
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Internasional
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.