Madiun (beritajatim.com) – Kebijakan penataan tenaga non-ASN yang diberlakukan pemerintah pusat mulai memunculkan kekhawatiran di daerah. Di Kabupaten Madiun, ribuan guru honorer di sekolah negeri kini dibayangi ketidakpastian nasib menyusul larangan penggunaan tenaga honorer mulai tahun 2027.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam kebijakan itu disebutkan, guru honorer di sekolah negeri hanya diperkenankan mengajar hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan menganggarkan maupun mempekerjakan tenaga non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, mengatakan pihaknya akan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, seluruh satuan pendidikan negeri wajib menyesuaikan aturan tersebut ketika mulai diberlakukan pada Januari 2027 mendatang. “Semua sekolah negeri harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun mulai melakukan inventarisasi jumlah guru honorer yang masih aktif di tingkat SD maupun SMP negeri. Pendataan dilakukan sebagai langkah awal sambil menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari kementerian terkait. “Pendataan terus kami lakukan untuk mengetahui jumlah guru non-ASN yang masih bertugas di sekolah negeri,” katanya.
Meski demikian, Agus berharap pemerintah pusat segera menyiapkan solusi agar kebutuhan tenaga pendidik di daerah tetap terpenuhi. Sebab selama ini, keberadaan guru honorer dinilai cukup membantu sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Kami berharap ada solusi konkret dari pemerintah pusat agar kekurangan guru di daerah tetap bisa teratasi dan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar,” pungkasnya. (rbr/kun)




