Jakarta, VIVA – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Hal itu ditegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan mengatakan, simulasi serta persiapan berbagai aturan pendukung sedang dilakukan sebelum kebijakan tenor panjang tersebut diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu mendatang.
"Kita lagi persiapkan. Kita kan lagi simulasi, kan lagi dipersiapkan. Nanti pada waktunya kita akan sampaikan ke publik," kata Ara ditemui usai rapat bersama Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor, yang membahas pembiayaan rumah subsidi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Dia mengungkapkan pembahasan terkait skema KPR tenor 40 tahun terus dilakukan secara intensif, termasuk melalui rapat yang digelar bersama jajaran terkait beberapa hari terakhir. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden sehingga fokus pemerintah saat ini bukan lagi membahas konsep, melainkan memastikan implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Terakhir, kita rapat tiga hari lalu, Jumat malam, malam-malam kita (rapat). Nanti, pada waktunya kita umumkan. (Rencana kebijakan) itu bukan untuk didiskusikan, untuk dilaksanakan," ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia, tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak dalam ekosistem perumahan seperti perbankan, pengembang, konsumen, hingga Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ara menegaskan skema tenor 40 tahun nantinya bersifat pilihan, sehingga masyarakat tetap dapat mengambil tenor lebih pendek sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Lebih lanjut dia menjelaskan masyarakat tetap memiliki opsi memilih tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun, sehingga fleksibilitas pembayaran cicilan tetap menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan tersebut. Tenor panjang dinilai cocok bagi masyarakat usia muda seperti pegawai negeri sipil baru maupun anggota TNI dan Polri yang baru memulai karier serta membutuhkan cicilan ringan.
Dia menambahkan skema tersebut memungkinkan debitur mengubah tenor pinjaman di tengah masa cicilan, sehingga masyarakat tetap dapat mempercepat pelunasan sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Ara juga memastikan masyarakat nantinya diperbolehkan melunasi kredit lebih cepat apabila kondisi keuangan telah memungkinkan tanpa harus terikat penuh pada tenor awal pinjaman.





