Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga lonjakan harta kekayaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp 4,87 triliun pada 2022 berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kenaikan harta itu dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri.
Dugaan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Agung Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Advertisement
JPU menilai lonjakan kekayaan Nadiem terjadi dalam rentang waktu dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Jaksa menduga hal itu berkaitan dengan kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU di persidangan.
Jaksa menjelaskan, saat pertama kali menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp 1,23 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun pada 2022, nilai hartanya disebut melonjak menjadi Rp 4,87 triliun. Menurut JPU, kenaikan tersebut tidak bisa dijelaskan asal-usulnya selama persidangan.
Karena itu, angka tersebut dijadikan dasar tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem. Nilainya kemudian ditambah dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut dinikmati Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
JPU menduga uang tersebut berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB saat Nadiem masih memiliki saham di perusahaan tersebut. Menurut jaksa, dalih Nadiem yang menyebut transaksi Rp 809,59 miliar itu hanya utang-piutang dan langsung dikembalikan dalam sehari justru dianggap tidak wajar.
“Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” kata JPU, dikutip dari Antara.
White collar crime dikenal sebagai kejahatan yang dilakukan secara rapi, terselubung, dan memakai mekanisme administrasi, bisnis, atau transaksi keuangan agar terlihat legal.




