Jaksa Nilai Kasus Korupsi Nadiem Gunakan Skema White Collar Crime

liputan6.com
18 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga lonjakan harta kekayaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp 4,87 triliun pada 2022 berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kenaikan harta itu dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri.

Dugaan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Agung Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Dituntut Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun, Nadiem: Kesalahan Saya Apa?

JPU menilai lonjakan kekayaan Nadiem terjadi dalam rentang waktu dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Jaksa menduga hal itu berkaitan dengan kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU di persidangan.

Jaksa menjelaskan, saat pertama kali menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp 1,23 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun pada 2022, nilai hartanya disebut melonjak menjadi Rp 4,87 triliun. Menurut JPU, kenaikan tersebut tidak bisa dijelaskan asal-usulnya selama persidangan.

Karena itu, angka tersebut dijadikan dasar tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem. Nilainya kemudian ditambah dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut dinikmati Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

JPU menduga uang tersebut berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB saat Nadiem masih memiliki saham di perusahaan tersebut. Menurut jaksa, dalih Nadiem yang menyebut transaksi Rp 809,59 miliar itu hanya utang-piutang dan langsung dikembalikan dalam sehari justru dianggap tidak wajar.

“Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” kata JPU, dikutip dari Antara.

White collar crime dikenal sebagai kejahatan yang dilakukan secara rapi, terselubung, dan memakai mekanisme administrasi, bisnis, atau transaksi keuangan agar terlihat legal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Netizen Geram Lihat Anggota DPRD Jember Santai Main Game Sambil Merokok Ketika Bahas Stunting: Pecat Langsung!
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Palang Elektronik Diuji Coba di Perlintasan Rel KA Bekasi Timur
• 7 jam laludetik.com
thumb
DPR Bela Siswa SMAN 1 Pontianak: Jangan Sangka Mereka Memberontak, Sikap Kritis Siswa ke Juri LCC 4 Pilar Perlu Dihargai
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Jalan Rusak di Batutulis Akan Diperbaiki, Warga Bogor: Alhamdulillah, Semoga Tak PHP
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Remaja di Bogor Tewas Usai Digigit Ular yang Melintas Saat Nongkrong
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.