REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) berhasil menerbitkan sebanyak 1.001 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru selama periode Januari hingga April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut.
Menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina Lauata, dari total NIB yang diterbitkan, sebanyak 995 di antaranya adalah untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta enam untuk unit non-UMK.
Penina menjelaskan, penerbitan NIB sangat penting bagi pelaku usaha sebagai bukti legalitas dan memudahkan akses permodalan, seperti Kredit Usaha Mikro (KUR). Ini juga sejalan dengan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dalam menggerakkan ekonomi daerah berbasis pengembangan UMKM.
Pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring, memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftarkan secara mandiri. Namun, MPP Kota Kupang juga menyediakan layanan pendampingan langsung di kantor dan beberapa lokasi strategis seperti arena Car Free Day El Tari Kupang dan Taman Nostalgia Kupang pada hari Sabtu.
Pendaftaran NIB ini bersifat gratis. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP, nomor WhatsApp, e-mail, dan foto tempat usaha. Hingga Rabu, 13 Mei, jumlah total NIB di Kota Kupang tercatat sebanyak 22.335.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pemkot Kupang terus menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya NIB melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan radio, dengan harapan semakin banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan usaha mereka.