KOMPAS.TV - Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dan dengda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.
Baca Juga: Momen Haru Nadiem Dapat Pelukan Ojol usai Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
Tag
- nadiem makarim
- nadiem
- sidang nadiem
- kasus korupsi chromebook
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- jpu





