KPK dalami aliran uang untuk eks Sekjen Kemenaker saat periksa tiga swasta

antaranews.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto (HS) saat memeriksa tiga pihak swasta sebagai saksi pada 12 Mei 2026.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah PS selaku pemilik PT Samyang Indonesia, BA selaku Direktur PT Dienka Utama, serta JB selaku pegawai PT Lamindo Inter Service.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, delapan orang tersebut dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019 dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Baca juga: KPK periksa dua saksi untuk usut aset mantan Sekjen Kemenaker

Baca juga: KPK periksa tujuh saksi di Malang guna usut aset eks Sekjen Kemenaker

Baca juga: KPK duga Hery Sudarmanto tampung uang Rp12 M pakai rekening kerabat


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petugas terapkan “contraflow” Tol Japek di momen libur panjang
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
KPPG Surabaya Janji Rajin Cek Kelayakan Dapur SPPG
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Truk Pecah Ban di Bungah Gresik Tabrak Truk Lawan Arah, Seorang Tewas dan 1 Luka Berat
• 1 jam laluberitajatim.com
thumb
Hubungan Ultras Lazio dan Inter Milan Disebut Terjalin karena Kedekatan Ideologi Fasisme
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
• 23 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.