Dituntut 27 Tahun Penjara, Nadiem: Rekor, Lebih Besar dari Pembunuh & Teroris

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

BACA JUGA: Jika Kata JPU Ini Benar, Maka Nadiem Makarim Sangatlah Nakal

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu menilai tuntutan pidana terhadap dirinya lebih besar daripada hukuman yang biasa dijatuhkan kepada pembunuh dan teroris.

BACA JUGA: Hadiri Persidangan Nadiem, Eks Dirjen Kemendikbudristek Bilang Begini

Pasalnya, kata dia, tuntutan pidana penjara selama 18 tahun beserta tuntutan subsider uang pengganti selama 9 tahun penjara terhadapnya hampir mencapai secara total 27 tahun penjara.

"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," ucap Nadiem saat ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

BACA JUGA: Mengaku Rugi saat Menjadi Menteri, Nadiem: Uang Saya Turun Terus

Nadiem mengaku bingung. "Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" katanya.

Ia juga kaget lantaran merasa tidak ada kesalahan administrasi dan unsur korupsi apa pun yang dia lakukan, di mana seluruh masyarakat juga telah mengetahuinya.

Dirinya menilai tuntutan yang tinggi tersebut merupakan bentuk ketakutan jaksa penuntut umum apabila dia dibebaskan oleh majelis hakim.

"Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," tutur dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Pekanbaru? Wanita Terlibat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Peneliti Soroti AS yang Ketar-Ketir Iran Ancam Perkaya Nuklir Hingga 90%
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Kuasa Hukum Samuel Siap Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Pekan Depan
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Duga Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Melalui Ajudan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rupiah Menguat ke Rp17.476 per Dolar AS di Tengah Aksi Ambil Untung Investor
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Heboh Dikira Korban Begal, Pemuda di Grogol Jakbar Ternyata Terlibat Tawuran
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.