Hukum kemarin, tuntutan Nadiem Makarim hingga kinerja Satgas PKH

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (13/5). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

2. Terbitkan SE, Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tak hanya BPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) guna menegaskan bahwa auditor kerugian negara tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat edaran itu diterbitkan untuk menyikapi berbagai persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang disebut bahwa BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

Baca selengkapnya di sini.

3. Putusan uji materiil UU IKN tegaskan Jakarta masih ibu kota negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang disimak dari video pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu, bahwa dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon, yaitu "Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan”.

Baca selengkapnya di sini.

4. Ditjen Imigrasi evaluasi fasilitas bebas visa kunjungan

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) menyusul maraknya kasus WNA masuk Indonesia terindikasi melakukan tindak pidana siber.

"Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnyadi sini.

5. Satgas PKH serahkan Rp10 triliun hasil denda administratif ke negara

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp10 triliun hasil denda administratif ke kas negara.

Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis oleh dari Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Bava selengkapnya di sini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Cyber University Raih Sertifikasi Penaksir Emas Pegadaian untuk Perkuat Kompetensi
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo sentil eksportir sawit dan batu bara karena simpan uang di LN
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Kementan: Pemotongan Dam Haji di RI Gerakkan Ekonomi Rp30 Miliar
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Alasan Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 T Nadiem Makarim
• 14 jam laludetik.com
thumb
Dua Sapi Jumbo Asal Lamongan Dibeli Presiden untuk Hewan Kurban
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.