Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membayar uang pengganti total Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa mengatakan subsider uang pengganti itu berupa pidana penjara selama 9 tahun.
Sidang tuntutan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa menyakini uang pengganti Rp 5,6 triliun itu merupakan harta tidak sah yang dinikmati Nadiem terkait pengadaan ini.
"Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun)," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.
Jaksa mengatakan Nadiem seharusnya membuktikan sumber perolehan harta kekayaan miliknya dalam pemeriksaan perkara ini. Hal itu untuk membuktikan jika harta benda tersebut berasal dari penghasilan yang sah.
"Namun dalam pemeriksaan terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah berupa gaji maupun pendapatan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Jaksa mengatakan Nadiem justru memilih memberikan keterangan yang tak ada substansi untuk menjelaskan perolehan harta tersebut. Jaksa menyakini Nadiem tidak bisa membuktikan sumber perolehan harta tersebut dan menyakini harta itu merupakan bagian keuntungan yang memperkaya diri Nadiem terkait pengadaan ini.
"Maka dalam proses persidangan,
terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa.
"Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758," tambahnya.
Jaksa menyinggung skema kejahatan white collar crime atau kejahatan kera putih dalam pengadaan Chromebook. Jaksa menyakini skema tersebut digunakan untuk menyamarkan atau memperkaya Nadiem.
"Maka dapat dipastikan skema pengelolan PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia maupun perusahaan terafiliasi lainnya merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa yang dalam rezim kejahatan white collar crime. Skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa.
Dengan demikian total uang pengganti yang harus dibayar Nadiem didasarkan keyakinan jaksa pada aliran uang yang dinikmati Nadiem. Nilainya yakni penempatan uang sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) Nadiem tahun 2022 sebesar Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun). Maka totalnya sebesar Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/azh)





