JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan untuk memanggil Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) untuk didengar keterangannya terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Sebenarnya kami dari majelis juga sudah memutuskan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Suhartoyo, keputusan pemanggilan itu dibahas sebelum Tim KPRP menyerahkan laporan atau rekomendasi ke Presiden karena menurut majelis, secara substansi perkara yang dimohonkan, ada kaitannya dengan laporan Tim KPRP tersebut.
Baca juga: Menguatnya Dorongan Revisi UU Polri untuk Reformasi Korps Bhayangkara
Oleh karena itu, hakim MK akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk memutuskan apakah tetap memanggil KPRP atau tidak.
Selain Tim KPRP, sidang perkara uji materi UU Polri ini juga akan mendengarkan keterangan dari institusi Polri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Suhartoyo menyebutkan sidang mendengarkan keterangan Polri itu dijadwalkan Rabu (3/6.2026) pukul 10.30 WIB.
Sementara itu, sidang untuk pengajuan ahli dari pemohon masih belum dijadwalkan.
Baca juga: Masih Banyak Polisi Duduki Jabatan Sipil, UU Polri Digugat Lagi ke MK
"Untuk permohonan ini mungkin belum ada untuk pemohon mengajukan ahli. Karena kami dari majelis hakim masih akan mendengarkan institusi Polri sendiri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Kapolri," kata dia.
Hakim juga menjadwalkan sidang lanjutan UU Polri untuk mendengar atau menerima keterangan tambahan dari DPR dan Presiden pada hari yang sama dengan pemeriksaan dari Polri.
"Tapi yang kedua (untuk Tim KPRP) itu masih tentatif, akan kami pastikan lagi di rapat hakim," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Jimly Cs Usulkan Revisi UU Polri kepada Prabowo
Gugatan UU PolriUji materiil yang dimohonkan oleh lima orang advokat ini menyoal tentang keberadaan Polri di bawah Presiden, meminta MK untuk mengubahnya berada di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden langsung berpotensi diskriminasi, terutama untuk advokat yang membela oposisi atau yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlukan berbeda dengan advokat yang membela pemerintah.
Pada sidang Rabu kemarin, majelis hakim konstitusi telah mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait uji materiil UU Polri.
Intinya, DPR maupun Presiden menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden langsung sudah konstitusional dan merupakan amanat dari Undang-Undang serta ketetapan MPR RI, konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




