jpnn.com - JAKARTA - Polemik penetapan Bandar Lampung sebagai lokasi Musyawarah Nasional (Munas) XVIII BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI makin memanas.
Setelah muncul keberatan dari Tim Pemenangan Afifuddin Kalla, kini hadir penolakan dari Tim Pemenangan Nasional Reynaldo Bryan.
BACA JUGA: Dinilai Untungkan Salah Satu Calon, 3 Caketum HIPMI Tolak Lampung Jadi Lokasi Munas
Penolakan itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Steering Committee (SC) Munas XVIII BPP HIPMI.
Dokumen resmi itu ditandatangani oleh Vico Septiandy Taufik selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Reynaldo Bryan.
BACA JUGA: HIPMI Minta Pengawasan Distribusi Solar Diperketat agar Tepat Sasaran
Dalam surat tersebut, Tim Reynaldo Bryan menyatakan keberatan atas penetapan Bandar Lampung sebagai lokasi Munas dengan alasan adanya indikasi ketidaknetralan dalam proses dan penetapan lokasi.
"Kami dari Tim Pemenangan Reynaldo Bryan menyampaikan keberatan terhadap penetapan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah pelaksanaan MUNAS XVIII HIPMI," demikian bunyi penolakan dikutip JPNN.com, Rabu (13/5).
BACA JUGA: Caketum BPP HIPMI Reynaldo Ingin UMKM Daerah Naik Kelas Lewat Mandatory Partnership
Tidak hanya menyoroti isu netralitas, tim Reynaldo Bryan juga mengangkat aspek kepatuhan organisasi dalam penetapan lokasi munas.
Mereka menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan aturan internal HIPMI, khususnya terkait mekanisme penetapan tempat pelaksanaan Musyawarah Nasional.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa salah satu dasar keberatan adalah implementasi Pasal 12 Musyawarah Nasional ayat 3 dalam AD/ART yang menyebutkan bahwa tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional harus ditetapkan dalam Sidang Dewan Pleno paling lambat enam bulan sebelum munas berlangsung.
Selain itu, mereka juga menyoroti Surat Keputusan Steering Committee yang dinilai bertentangan dengan Pedoman Organisasi HIPMI.
Tim Reynaldo Bryan menilai keputusan tersebut telah mencederai Pedoman Organisasi (PO) 11 tentang Pedoman Kesekretariatan, khususnya Pasal 9 yang menyebutkan bahwa Surat Keputusan hanya dapat dikeluarkan berdasarkan hasil rapat RBPH/RBPL BPP HIPMI.
Dalam suratnya, Tim Reynaldo Bryan menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi dan memastikan Munas berjalan dalam suasana yang netral.
“Kami meyakini bahwa munas sebagai forum tertinggi organisasi harus diselenggarakan dalam suasana yang netral, kondusif, adil, serta mampu menjaga marwah dan persatuan seluruh anggota HIPMI di Indonesia.”
Atas dasar itu, Tim Reynaldo Bryan meminta Steering Committee untuk meninjau ulang keputusan lokasi pelaksanaan munas dan memindahkannya ke daerah yang dinilai lebih netral.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Steering Committee (SC) untuk secara arif dan bijaksana mempertimbangkan kembali lokasi pelaksanaan Munas XVIII HIPMI dan memindahkannya ke wilayah yang lebih netral,” demikian isi surat tersebut. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra




