JAKARTA, KOMPAS.com- Sebuah perusahaan manufaktur yang memproduksi mesin percetakan (printer) di Cikarang, Bekasi dilaporkan atas dugaan pelanggaran perlindungan hak berorganisasi (union busting) ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
“Ini adalah dugaan union busting oleh manajemen kepada karyawan dan pengurus serikat pekerja,” kata kuasa hukum buruh, Budhy Merdiansyah ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Penyesalan Penyiram Andrie Yunus, Memohon Masih Bisa Jadi Anggota TNI
Salah satu buruh terdampak, Abdul Bais, bercerita kejadian bermula setelah para buruh mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen membicarakan penyesuaian upah pada 8 Februari 2026.
“Saat perundingan upah di bulan Februari, sampai dengan tanggal 23 Februari kami melakukan sepakat. Artinya masalah perundingan upah ini sudah selesai,” kata Abdul di kesempatan yang sama.
Namun, tiba-tiba, 12 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) diskors pada 6 April 2026, dilanjutkan dengan surat pemutusan hubungan kerja sepekan berikutnya.
Abdul bilang, mereka diskors dengan alasan efisiensi. Namun, menurut dia, alasan itu tidak masuk akal karena anggotanya memiliki performa yang baik selama bekerja puluhan tahun di sana.
Dia menduga langkah ini sudah direncanakan sejak awal oleh pihak perusahaan.
“Kami akui itu dan sering kita mendengar dari informasi manajer-manajer bahwa anggota saya itu mempunyai performance yang baik. Tapi kenyataannya diskorsing dengan alasan efisiensi. Itu sangat tidak masuk akal,” kata dia.
Para buruh yang dikenakan skors ini tak bisa menanyakan lebih lanjut terkait keputusan dari manajemen perusahaan. Sebab, mereka sudah tidak diperbolehkan masuk ke area kerja sejak diskors.
Baca juga: Layanan Publik di Jakarta Belum Sepenuhnya Digital, Berkas Fisik Masih Jadi Andalan
Akhirnya, Abdul dan rekan-rekannya pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Laporan mereka terdaftar dalam nomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini sudah sempat dikonsultasikan para buruh kepada Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya. Mereka kemudian diinformasikan bahwa perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus.
Terpisah, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Suherman mengatakan, kasus ini selanjutnya akan dipelajari oleh anggotanya.
“Saat ini belum masuk ke tempat kami, mungkin proses. Tapi nanti kami yang akan tangani setelah terdistribusi ke kami,” kata dia dihubungi lewat pesan singkat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




