Perusahaan Manufaktur di Bekasi Dilaporkan atas Dugaan Union Busting Terhadap 12 Buruh

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Sebuah perusahaan manufaktur yang memproduksi mesin percetakan (printer) di Cikarang, Bekasi dilaporkan atas dugaan pelanggaran perlindungan hak berorganisasi (union busting) ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

“Ini adalah dugaan union busting oleh manajemen kepada karyawan dan pengurus serikat pekerja,” kata kuasa hukum buruh, Budhy Merdiansyah ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Penyesalan Penyiram Andrie Yunus, Memohon Masih Bisa Jadi Anggota TNI

Salah satu buruh terdampak, Abdul Bais, bercerita kejadian bermula setelah para buruh mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen membicarakan penyesuaian upah pada 8 Februari 2026.

“Saat perundingan upah di bulan Februari, sampai dengan tanggal 23 Februari kami melakukan sepakat. Artinya masalah perundingan upah ini sudah selesai,” kata Abdul di kesempatan yang sama.

Namun, tiba-tiba, 12 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) diskors pada 6 April 2026, dilanjutkan dengan surat pemutusan hubungan kerja sepekan berikutnya.

Abdul bilang, mereka diskors dengan alasan efisiensi. Namun, menurut dia, alasan itu tidak masuk akal karena anggotanya memiliki performa yang baik selama bekerja puluhan tahun di sana.

Dia menduga langkah ini sudah direncanakan sejak awal oleh pihak perusahaan.

“Kami akui itu dan sering kita mendengar dari informasi manajer-manajer bahwa anggota saya itu mempunyai performance yang baik. Tapi kenyataannya diskorsing dengan alasan efisiensi. Itu sangat tidak masuk akal,” kata dia.

Para buruh yang dikenakan skors ini tak bisa menanyakan lebih lanjut terkait keputusan dari manajemen perusahaan. Sebab, mereka sudah tidak diperbolehkan masuk ke area kerja sejak diskors.

Baca juga: Layanan Publik di Jakarta Belum Sepenuhnya Digital, Berkas Fisik Masih Jadi Andalan

Akhirnya, Abdul dan rekan-rekannya pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Laporan mereka terdaftar dalam nomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan ini sudah sempat dikonsultasikan para buruh kepada Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya. Mereka kemudian diinformasikan bahwa perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terpisah, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Suherman mengatakan, kasus ini selanjutnya akan dipelajari oleh anggotanya.

“Saat ini belum masuk ke tempat kami, mungkin proses. Tapi nanti kami yang akan tangani setelah terdistribusi ke kami,” kata dia dihubungi lewat pesan singkat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantah Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Kalimantan Barat Berpihak ke Salah Satu Sekolah, Sekjen MPR: Itu Tidak Ada
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
KAI Catat Penjualan 685 Ribu Tiket di Awal Long Weekend
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral ASN Dukcapil Bireuen Diduga 'Ngaret', Warga Keluhkan Pelayanan Publik, Bupati Pilih Bungkam
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Kuasa Hukum Samuel Siap Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Pekan Depan
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sidang Pegawai Marketing Bank di Probolinggo Memanas, Ahli Hukum Sebut Kasus Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi
• 7 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.