Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyarankan pemerintah untuk melakukan pendekatan partisipatif dalam upaya penanganan pascabencana Aceh, terutama terkait langkah pemindahan atau relokasi masyarakat.
"Proses konsultasi yang partisipatif antara masyarakat yang akan direlokasi dengan pemerintah merupakan syarat penting," kata Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro kepada awak media usai mengikuti diskusi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana ekologi dalam perspektif HAM di Banda Aceh.
Dalam perspektif HAM, kata dia, relokasi tempat tinggal itu sangat berdampak pada masa depan seseorang keluarga, meskipun dalam konteks mereka dalam ancaman bahaya atau rentan terhadap bencana.
Baca juga: Penyintas bencana di Pidie Jaya harapkan relokasi ke hunian layak
"Tapi proses relokasinya memang perlu partisipatif, perlu ada konsultasi antara warga dengan pemerintah untuk menentukan wilayah yang menjadi relokasi itu sendiri," ujarnya.
Dalam proses relokasi, menurutnya, selain tempat yang tepat, pemerintah juga harus berpikir bagaimana ekonomi masyarakat yang dipindahkan, sosial dan budaya, serta keamanan, sehingga hak kesejahteraan mereka tidak terampas.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga perlu memikirkan lahan tempat relokasi mempunyai kepastian hukum. Jangan nantinya ditemukan sengketa lahan pada kemudian hari.
Kemudian langkah penting lainnya, lanjut dia, adalah bagaimana kesempatan kerja bagi mereka yang bertani, berdagang, atau dan bekerja di sektor informal. Apakah masih bisa tetap beraktivitas selayaknya di tempat baru.
Baca juga: Kemenhut identifikasi lahan relokasi untuk pemulihan Sumatera
"Lalu anak-anak mereka, apakah akses terhadap sekolah tersedia atau tidak?. Juga kita bicara misalnya soal keamanan, lingkungannya harus sehat, aman, serta bebas dari bencana," katanya.
Atnike mengakui bahwa proses tersebut memang tidak mudah, membutuhkan kesabaran dari pemerintah untuk menemukan wilayah clean and clear, dengan tetap memberikan kesejahteraan bagi warga yang dipindahkan.
"Proses ini tidak bisa dengan cara paksa. Kalau dengan cara paksa, masyarakat nanti akan cenderung tidak mau bekerja sama, ini penting," ujar Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro.
Baca juga: Mensesneg instruksikan Sumbar manfaatkan tanah negara untuk relokasi
"Proses konsultasi yang partisipatif antara masyarakat yang akan direlokasi dengan pemerintah merupakan syarat penting," kata Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro kepada awak media usai mengikuti diskusi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana ekologi dalam perspektif HAM di Banda Aceh.
Dalam perspektif HAM, kata dia, relokasi tempat tinggal itu sangat berdampak pada masa depan seseorang keluarga, meskipun dalam konteks mereka dalam ancaman bahaya atau rentan terhadap bencana.
Baca juga: Penyintas bencana di Pidie Jaya harapkan relokasi ke hunian layak
"Tapi proses relokasinya memang perlu partisipatif, perlu ada konsultasi antara warga dengan pemerintah untuk menentukan wilayah yang menjadi relokasi itu sendiri," ujarnya.
Dalam proses relokasi, menurutnya, selain tempat yang tepat, pemerintah juga harus berpikir bagaimana ekonomi masyarakat yang dipindahkan, sosial dan budaya, serta keamanan, sehingga hak kesejahteraan mereka tidak terampas.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga perlu memikirkan lahan tempat relokasi mempunyai kepastian hukum. Jangan nantinya ditemukan sengketa lahan pada kemudian hari.
Kemudian langkah penting lainnya, lanjut dia, adalah bagaimana kesempatan kerja bagi mereka yang bertani, berdagang, atau dan bekerja di sektor informal. Apakah masih bisa tetap beraktivitas selayaknya di tempat baru.
Baca juga: Kemenhut identifikasi lahan relokasi untuk pemulihan Sumatera
"Lalu anak-anak mereka, apakah akses terhadap sekolah tersedia atau tidak?. Juga kita bicara misalnya soal keamanan, lingkungannya harus sehat, aman, serta bebas dari bencana," katanya.
Atnike mengakui bahwa proses tersebut memang tidak mudah, membutuhkan kesabaran dari pemerintah untuk menemukan wilayah clean and clear, dengan tetap memberikan kesejahteraan bagi warga yang dipindahkan.
"Proses ini tidak bisa dengan cara paksa. Kalau dengan cara paksa, masyarakat nanti akan cenderung tidak mau bekerja sama, ini penting," ujar Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro.
Baca juga: Mensesneg instruksikan Sumbar manfaatkan tanah negara untuk relokasi





