Fakta Baru Sidang Kolam Pelabuhan: Saksi Nilai Proyek Pengerukan Sesuai Prosedur

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Surabaya (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara kolam pelabuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Juanda Surabaya, Rabu (13/5/2026), kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Bekti Wahyu Adithia. Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa dirinya tidak menemukan adanya kecurangan dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, ia juga menyinggung adanya kejanggalan terkait surat dakwaan yang disebut telah terbit sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.

Bekti Wahyu Adithia yang merupakan mantan pegawai Pelindo 3 di bidang pemeliharaan fasilitas pelabuhan, termasuk Dermaga Berlian, Nilam, dan Jamrud, menjelaskan bahwa selama ini Pelindo kerap menggunakan jasa anak usahanya, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS), karena dinilai memiliki kinerja yang baik. “Kerja APBS bagus dan selalu berhasil. Kalau yang lain banyak gagal,” ujar saksi BWA.

Ia juga menerangkan bahwa pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan merupakan kebutuhan yang mendesak karena berkaitan dengan keselamatan kapal saat bersandar. “Pengerukan setiap tahun ada, demi keselamatan kapal berlayar,” ujarnya.

Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), saksi mengaku sempat terjadi perubahan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak saat pandemi Covid-19. “Ada perubahan substansi karena harga BBM naik,” terangnya.

Menurutnya, perubahan dokumen pengadaan pengerukan kolam pelabuhan yang telah dibuat tidak menimbulkan persoalan. “Kalau dokumen pengadaan saya rasa tidak masalah,” akunya.

Selama menjalankan tugas, Bekti mengaku berpedoman pada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan dan tidak pernah menerima arahan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan dari pimpinan Pelindo 3.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap adanya jeda waktu antara terbitnya surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.

“Dari sidang hari ini, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa, maka kita mengetahui bahwa ternyata pemeriksaan saksi baru dilakukan pada 4 Maret, sehari setelah surat dakwaan terbit yakni pada 3 Maret,” ujarnya. (kun)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Thailand Open 2026: Belum Maksimal, Dejan/Bernadine Tetap ke Babak Kedua
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Meta AI di WhatsApp Mulai Bisa Incognito
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Kejagung dalami dugaan kasus jual beli LHP Ombudsman
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Pelantikan FPPI Makassar, Bakal Dorong Kolaborasi Lindungi Perempuan dan Anak
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Pemukim Ilegal Israel Serang Warga Palestina di Tepi Barat, Bunuh Remaja dan Curi 700 Domba
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.