7 Orang Keroyok ABG di Bekasi, 4 Orang Ditangkap Polisi

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan terhadap remaja berinisial AKA. Sebanyak 4 orang pelaku ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pengeroyokan terjadi di Perumahan Sari Gaperi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Insiden bermula saat korban AKA tengah melintas di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor sambil berboncengan bersama seorang rekannya lalu tiba-tiba dikejar dan dihadang sekelompok orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Maling Motor di Bekasi Modus Tuduh Korban Pelaku Pemukulan Ditangkap

Para pelaku langsung mengintimidasi fisik dan memukul korban secara membabi buta. Modus operandi dari aksi kekerasan massal ini dipicu oleh salah paham yang fatal.

Para pelaku menuduh korban merupakan bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya sempat memukul rekan mereka. Rekan korban yang dibonceng berhasil meloloskan diri dari kepungan untuk mencari bantuan.

"Ini murni aksi pengeroyokan salah sasaran. Korban dan para pelaku sama sekali tidak saling kenal. Di tengah aksi pemukulan, salah satu pelaku tiba-tiba mengenali wajah korban dan berteriak kepada teman-temannya bahwa remaja yang sedang mereka pukuli ini bukan orang yang dicari," kata Kusumo, Rabu (13/5//2026).

Sementara itu, korban AKA yang tertimpa sepeda motornya yang ambruk langsung menjadi sasaran amukan. Ironisnya, setelah korban babak belur, salah seorang pelaku baru menyadari bahwa wajah korban sama sekali bukan orang yang mereka cari.

"Meski pelaku sempat menyuruh korban pergi setelah tahu salah target, tindakan anarkis yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum ini jelas sangat meresahkan publik," katanya.

Baca juga: Dijanjikan Uang Gaib, ART di Bekasi Nekat Curi Emas 50 Gram Majikan

Merespons laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan perburuan intensif. Kurang dari 1x24 jam, polisi mengamankan 4 orang pelaku dari total 7 anggota komplotan, di mana dua pelaku berstatus dewasa dan dua lainnya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH), sementara 3 pelaku lainnya kini berstatus DPO.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan dengan tenaga bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.




(jbr/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seolah Tak Ada Rasa Bersalah, Juri LCC MPR Kalbar Justru Tantang Netizen Hingga Tegas Sebut Tim Lawan Layak Menang
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Tragedi PMI Tenggelam di Malaysia, DPR RI: Bukti Negara Lalai
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Bupati Jember Ingin DPRD Buat Aturan Larangan Merokok saat Rapat di Dewan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Lowongan PT Sasa Inti Mei 2026, Lulusan SMA/K Sederajat Bisa Lamar
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Kementan: Surplus 891.320 Ekor
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.