Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAMNasional | sindonews | Kamis, 14 Mei 2026 - 07:48

DPR menyoroti tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Saat ini 7 orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, 23 orang diselamatkan, 7 orang lainnya masih dalam pencarian.

Peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia tersebut dinilai bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri. DPR menyebut ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam insiden tersebut.

Baca juga: Update Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia, 7 WNI Meninggal Dunia

Baca Juga:FH UI Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa di Grup Chat, Bakal Ditelusuri!

“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran HAM karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Anggota Komisi XIII DPR Mafirion dalam keterangannya dikutip, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Negara dinilai belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran.

“Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” katanya.

Baca juga: KBRI Kuala Lumpur Pantau Pencarian 14 WNI Korban Kecelakaan Kapal di Malaysia

Mafirion mengingatkan, negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga membongkar akar persoalan yang menyebabkan praktik pengiriman PMI ilegal terus berlangsung.

Baca Juga:Fortuner Ringsek Terjun ke Jurang di Kuningan, 1 Orang Tewas 3 Luka-Luka

Ia mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.

Selain itu, Mafirion meminta Komnas HAM turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Ia menilai ada unsur kelalaian negara yang harus dievaluasi secara serius.

“Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.

Baca Juga:Pria Mabuk di Makassar Aniaya Istri dan Tebas Sepupu hingga Tewas Ditangkap Polisi

Selain itu, Mafirion meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran, memperkuat edukasi masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman tenaga kerja non-prosedural.“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” ujarnya.Evakuasi KorbanKementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan perkembangan pemantauan kecelakaan kapal di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia. Diketahui kapal tersebut mengangkut 37 Warga Negara Indonesia ( WNI ).

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah menyampaikan insiden ini terjadi pada pada 11 Mei 2026. Ia mengatakan dari jumlah keseluruhan WNI yang menjadi penumpang kapal, 23 orang telah dievakuasi dengan selamat.

"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya dari 37 WNI tersebut, 23 orang berhasil diselamatkan. Mereka terdiri dari 16 laki-laki dan 7 perempuan. Sebagian besar tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ucap Heni, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:BMKG: Potensi Hujan Berlanjut hingga Akhir April 2026

Terhadap 14 orang WNI saat itu terus dilakukan pencarian oleh Otoritas SAR dan Polis Maritim Malaysia. Berdasarkan data terkini yang ia terima, 7 WNI telah dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo sentil eksportir sawit dan batu bara karena simpan uang di LN
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenhaj Sebut Kematian Jemaah Haji Turun Hampir 50 Persen dibanding 2025
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Pesan Menyentuh Istri untuk Nadiem Makarim Jelang Sidang Tuntutan
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Kemenaker di Kasus Sertifikat K3
• 28 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.