Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady menyoroti kenaikan harta terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022.
Dia menduga, kenaikan harta secara tidak wajar itu merupakan hasil dari korupsi pada kasus Chromebook.
Sebab, kata JPU, peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem sebagai menteri terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.
"Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dikutip dari ANTARA, Kamis, 14 Mei 2026.
JPU menjelaskan pada saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total sebesar Rp1,23 triliun.
Namun pada 2022, disebutkan bahwa terdapat kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Nadiem di persidangan.
Maka dari itu, JPU menjadikan besaran dana tersebut sebagai uang pengganti kepada Nadiem, ditambah dengan dugaan nilai uang yang dinikmati Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sebesar Rp809,59 miliar.
Adapun uang sebesar Rp809,59 miliar diduga didapatkan Nadiem melalui perusahaan miliknya, yakni PT Gojek Indonesia, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
JPU menyebut uang itu merupakan keuntungan ekonomis yang dinikmati Nadiem atas konflik kepentingan kedudukannya sebagai menteri maupun sebagai pemegang saham PT AKAB dari investasi Google Asia Pasifik, salah satunya pada bulan Oktober 2021.
Menurut JPU, argumentasi atau bantahan Nadiem, yang mengatakan transaksi senilai Rp809,59 miliar tersebut berbentuk utang-piutang dan dalam satu hari langsung ditransfer kembali, menunjukkan transaksi tersebut tidak wajar.
"Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang," tutur JPU.





