JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Medan, Fahriza Marta Tanjung mengungkapkan kekhawatirannya usai adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam SE tersebut, disebutkan penugasan Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2026.
Fahriza mengatakan di sekolah yang dipimpinnya ada sekitar 16 guru honorer. Ia menyebut, jika SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu diberlakukan, guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 akan dikeluarkan dari sekolah yang dipimpinnya.
Fahriza mengatakan kemungkinan pihaknya akan mengeluarkan sekitar tiga orang guru honorer dari sekolahnya jika aturan tersebut diberlakukan.
Ia mengungkap kekhawatirannya akan ada pembelajaran yang terganggu jika beberapa guru honorer diberhentikan dari sekolahnya.
"Saya kira akan ini ya, pembelajaran anak-anak di kelas akan terbengkalai, tidak bisa diajar, karena memang kan apalagi kami di SMK kan punya jurusan tertentu yang mungkin tidak akan bisa diajar oleh guru yang lain," ujarnya dalam program Satu Meja The Forum yang tayang di KompasTV, Rabu (13/5/2026) malam.
Baca Juga: Harapan Guru Honorer kepada Presiden Prabowo, Bagaimana Solusi Pendidikan Indonesia?
Ia mengatakan munculnya surat edaran itu menjadi salah satu kekhawatiran pihaknya terkait kemungkinan perubahan rencana kegiatan belajar mengajar.
Fahriza mengaku adanya surat edaran tentang penghapusan guru honorer itu mungkin memaksa pihaknya harus mengubah rencana kegiatan belajar selama satu tahun ke depan yang sebelumnya sudah disusun. Ia mengatakan harus mencari cara agar kuota guru tetap terpenuhi.
Ia juga khawatir mengenai bagaimana nasib guru honorer yang diberhentikan untuk mencari perkerjaan selanjutnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- guru
- guru honorer
- kepala sekolah
- smk
- penghapusan guru honorer
- se mendikdasmen nomor 7 tahun 2026





