Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara, Sebut Fakta Sidang Diabaikan

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kecewa dengan tuntutan 18 tahun pidana dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus Chromebook.

Nadiem mulanya mengira dengan adanya proses persidangan, dirinya bakal dituntut bebas. Sebaliknya, salah satu Founder Gojek ini justru dituntut hukuman sangat berat. 

"Sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ujar Nadiem usai dituntut 18 tahun, dikutip Kamis (14/5/2026).

Kemudian, Nadiem menuding JPU telah mengesampingkan fakta persidangan saat menuntut dirinya. Sebab, dia menilai selama persidangan berlangsung, jaksa belum bisa membuktikan dakwaannya.

Nadiem pun mempertanyakan fungsi proses pembuktian pada persidangan jika fakta hukum tak dimasukkan ke tuntutan.

"Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan, bahkan kadang-kadang di dalam keputusan. Ini suatu hal yang saya sebagai orang awam, bukan orang hukum, tidak mengerti buat apa proses ini kalau semua sudah terang benderang," imbuhnya.

Baca Juga

  • Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
  • Surat Tuntutan Nadiem Setebal 1.597 Halaman
  • Nadiem Berharap bebas dari Dakwaan Kasus Chromebook

Selain itu, tambahan hukuman soal kewajiban pembayaran uang pengganti juga membuat Nadiem kecewa. Sebab, jaksa tak main-main menyantumkan pembebanan uang pengganti itu senilai Rp5,6 triliun.

Nilai tersebut, kata Nadiem, merupakan puncak nominal kekayaannya yang diperoleh saat GoTo melantai di bursa RI atau IPO. 

"Jadi totalnya itu Rp5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu nggak sampai 500 miliar. Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu," pungkasnya.

Sekadar informasi, JPU telah menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun karena meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi Chromebook. Selain pidana badan, Nadiem juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun dengan subsider sembilan tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Douyin Kucurkan Rp3,8 Triliun untuk Perkuat Industri Mikrodrama di China
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Kepala Bakom: Penerima Manfaat MBG Capai 61,9 Juta, Target 82,9 Juta
• 21 jam laludetik.com
thumb
KPPG Surabaya Janji Rajin Cek Kelayakan Dapur SPPG
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pengusaha Biofarmasi dan Bahan Baku Obat Terimpit Pelemahan Rupiah
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Pertamina Goes to Campus 2026 Hadir, Siapkan Generasi Pemimpin Energi Masa Depan
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.