Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kecewa dengan tuntutan 18 tahun pidana dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus Chromebook.
Nadiem mulanya mengira dengan adanya proses persidangan, dirinya bakal dituntut bebas. Sebaliknya, salah satu Founder Gojek ini justru dituntut hukuman sangat berat.
"Sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ujar Nadiem usai dituntut 18 tahun, dikutip Kamis (14/5/2026).
Kemudian, Nadiem menuding JPU telah mengesampingkan fakta persidangan saat menuntut dirinya. Sebab, dia menilai selama persidangan berlangsung, jaksa belum bisa membuktikan dakwaannya.
Nadiem pun mempertanyakan fungsi proses pembuktian pada persidangan jika fakta hukum tak dimasukkan ke tuntutan.
"Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan, bahkan kadang-kadang di dalam keputusan. Ini suatu hal yang saya sebagai orang awam, bukan orang hukum, tidak mengerti buat apa proses ini kalau semua sudah terang benderang," imbuhnya.
Baca Juga
- Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
- Surat Tuntutan Nadiem Setebal 1.597 Halaman
- Nadiem Berharap bebas dari Dakwaan Kasus Chromebook
Selain itu, tambahan hukuman soal kewajiban pembayaran uang pengganti juga membuat Nadiem kecewa. Sebab, jaksa tak main-main menyantumkan pembebanan uang pengganti itu senilai Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut, kata Nadiem, merupakan puncak nominal kekayaannya yang diperoleh saat GoTo melantai di bursa RI atau IPO.
"Jadi totalnya itu Rp5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu nggak sampai 500 miliar. Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, JPU telah menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun karena meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi Chromebook. Selain pidana badan, Nadiem juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun dengan subsider sembilan tahun.





