Nadiem Makarim Ngaku Kecewa Usai Dituntut 18 Tahun Bui dalam Kasus Chromebook: Saya Tidak Bersalah!

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Jaksa menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu sore.

Eks Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara. Bahkan, Nadiem mempertanyakan tuntutan yang diterimanya lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya.

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Saya Tidak Pernah Menyesal Gabung dalam Pemerintah

#nadiemmakarim #chromebook #korupsi #sidang

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • chromebook
  • korupsi
  • kemendikbud
  • sidang vonis
  • noads
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPH Migas gandeng UGM kawal BBM subsidi tepat sasaran
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
BP BUMN dan Himbara Perkuat Pembiayaan Perumahan Rakyat
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Chery Omoda E5 Bekas Diburu, Tahun Muda Rp 300 Jutaan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Dalami Pemberian Uang dari Perusahaan Swasta ke Pihak PN Depok
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Bank DBS: Fundamental ekonomi Indonesia pada awal 2026 sangat solid
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.