JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Jaksa menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu sore.
Eks Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara. Bahkan, Nadiem mempertanyakan tuntutan yang diterimanya lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Saya Tidak Pernah Menyesal Gabung dalam Pemerintah
#nadiemmakarim #chromebook #korupsi #sidang
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- chromebook
- korupsi
- kemendikbud
- sidang vonis
- noads





