Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, memperingatkan warganya yang ada di Indonesia atau sedang bepergian ke Indonesia, agar tidak terlibat dalam eksploitasi seksual anak. Jika Pemerintah Jepang mengetahui hal itu, maka mereka akan ikut memberikan hukuman juga, meski di Indonesia sudah dijatuhi hukuman.
Peringatan itu muncul setelah kantor berita lokal di Jepang memberitakan bahwa warganya telah melakukan tindakan eksploitasi di Jakarta dan beberapa tempat lain di negara Asia Tenggara.
Melansir Antara pada Kamis (14/5/2026), kedutaan mengatakan bahwa otoritas setempat dapat menyelidiki siapa pun yang dicurigai melanggar undang-undang pelindungan anak atau melakukan pemerkosaan, mencatat bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur dapat dituntut sebagai pemerkosaan bahkan jika persetujuan telah diungkapkan.
“Warga negara Jepang yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia juga akan menghadapi tuntutan di Jepang atas pelanggaran hukum domestik untuk melindungi anak-anak,” kata otoritas Jepang dalam situs resmi.
Telah ada unggahan media sosial yang tampaknya membanggakan episode eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta dan sekitarnya meskipun mengetahui bahwa mereka berusia di bawah 18 tahun.
Pada Rabu (13/5/2026), polisi Jakarta mengatakan unit kejahatan siber mereka sedang menyelidiki kasus di bagian selatan ibu kota yang telah disinggung dalam sebuah unggahan media sosial.
Kedutaan Besar Jepang di Laos juga memasang peringatan serupa di situs webnya tahun lalu untuk warga negaranya yang mengunjungi negara Asia Tenggara tersebut.(ant/kir/ipg)




