Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Dicopot Lurah Cengkareng Barat

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik dugaan ketidaktransparanan pengelolaan iuran lingkungan di wilayah RT 02/RW 18, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kembali memanas.

Ketua RT 02/RW 18, Jethro Odolf Atmapraliento, resmi menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukumnya dari Rumah Hukum Keadilan sebagai bentuk protes atas dugaan tidak dijalankannya Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS-A/2025 oleh pihak Kelurahan Cengkareng Barat.

Kuasa hukum pelapor, Gomgom Nainggolan, menegaskan bahwa perkara yang sedang dipersoalkan berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara terbuka dan akuntabel, bukan semata sengketa perdata yang sebelumnya telah bergulir di pengadilan.

BACA JUGA:Ancaman Diabetes yang Berujung Cuan

Menurut Gomgom, dokumen laporan keuangan yang pernah diajukan dalam persidangan perdata berbeda dengan dokumen yang menjadi objek sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).

“Laporan keuangan yang dijadikan bukti dalam perkara perdata berbeda dengan dokumen yang dimohonkan dalam sengketa informasi publik. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat memperoleh informasi publik yang transparan dan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Gomgom.

Ia menjelaskan bahwa amar putusan KIP secara tegas memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Lurah Cengkareng Barat, untuk aktif meminta dokumen laporan keuangan dari pengurus RW 18 dan menyerahkannya kepada pemohon.

Karena putusan tersebut dinilai tidak dijalankan, pihak kuasa hukum kemudian mengambil langkah pidana dengan mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diberikan dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda.

BACA JUGA:Ditjen Bina Adwil Matangkan Smart City di Indonesia Sesuai Karakter Daerah

Sengketa Perdata Masih Kasasi di Mahkamah Agung

Selain sengketa keterbukaan informasi, pihak kuasa hukum juga menyinggung perkara perdata yang sebelumnya berlangsung antara pihak RT dan RW. Mereka menegaskan bahwa perkara Nomor 534/Pdt.G/2025/PN JKT Brt saat ini masih berproses dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Gomgom meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak membangun opini seolah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Karena perkara ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada klaim sepihak yang menyatakan perkara telah selesai sepenuhnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap kliennya selama proses sengketa berlangsung. Pihaknya meminta agar tidak ada tekanan maupun tindakan yang dinilai menghambat warga dalam memperjuangkan hak atas transparansi informasi.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Telepon Manusia Rp 3.000 Triliun Saat di China, Ada Apa?
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Magang & Civitas Akademika Untirta Lewat Jamsostek
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Tercatat Asal Mengkendek, Mobil Diduga Pelangsir yang Terbakar Ketahuan Sering Jual BBM ke Luar Toraja
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Harga Emas Global Melemah, Ini Faktor-faktor Penyebabnya
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.